LAMPUNG UTARA — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Lampung Utara melalui Dedi ariyanto S.H Selaku Ketua bidang hikmah PDPM Lampung utara mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah lebih serius dan terukur dalam memberantas peredaran serta kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Lampung Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sejumlah peristiwa kriminal yang melibatkan penggunaan senjata api dalam beberapa waktu terakhir dan dinilai telah mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Salah satunya adalah aksi begal bersenjata api yang menimpa seorang pelajar SMA berusia 17 tahun pada 19 Agustus 2026. Korban ditembak saat berupaya mempertahankan sepeda motornya dari pelaku di wilayah Kecamatan Abung Kunang. Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan senjata api rakitan dalam aksi kriminal.
Belum selesai masyarakat dikejutkan dengan kasus tersebut, pada 25 Agustus 2026 kembali terjadi insiden bersenjata di kawasan Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik. Polisi terlibat baku tembak dengan seorang pria yang diduga menyalahgunakan senjata api. Dalam peristiwa tersebut, tiga anggota kepolisian mengalami luka tembak, sementara pelaku meninggal dunia. Polisi juga mengamankan senjata api rakitan beserta amunisi.
Ketua Bidang Hikmah Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Lampung Utara, Dedi Ariyanto, S.H. menilai rangkaian peristiwa tersebut harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Ini sudah menjadi persoalan serius. Ketika senjata api rakitan digunakan dalam aksi kejahatan hingga mengancam nyawa pelajar, bahkan dalam penindakan terhadap pelaku sampai menyebabkan aparat kepolisian terkena tembakan, maka negara tidak boleh tinggal diam. Peredaran senpi ilegal harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Dedi Ariyanto.
Menurut Dedi, penanganan persoalan senpi ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang menggunakan senjata. Aparat juga harus mengungkap asal-usul senjata tersebut, termasuk jaringan pembuat, pemasok, dan pihak yang memperjualbelikannya.
“Kami meminta aparat jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Telusuri dari mana senjata itu berasal, siapa pembuatnya, siapa pemasoknya, dan bagaimana jaringan peredarannya. Kalau mata rantainya tidak diputus, kita khawatir akan terus muncul korban berikutnya,” ujarnya.
Dedi juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan bersenjata. Namun, ia meminta agar upaya pemberantasan dilakukan secara konsisten, profesional, dan berkelanjutan.
“Kami mendukung aparat kepolisian dalam menciptakan keamanan di Lampung Utara. Tetapi masyarakat juga membutuhkan langkah pencegahan yang nyata. Jangan menunggu ada korban lagi baru dilakukan tindakan,” kata Dedi.
Pemuda Muhammadiyah Lampung Utara mendorong Polres Lampung Utara dan Polda Lampung meningkatkan pemetaan wilayah rawan, operasi pemberantasan senjata api ilegal, serta pengembangan setiap kasus kepemilikan senpi rakitan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Dedi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan, penyimpanan, kepemilikan, maupun peredaran senjata api ilegal.
“Keamanan Lampung Utara adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin masyarakat, khususnya anak-anak muda dan pelajar, dapat beraktivitas tanpa dihantui ancaman senjata api. Aparat harus hadir dan memastikan hukum benar-benar memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Dedi Ariyanto, S.H., Ketua Bidang Hikmah PDPM Lampung Utara. (*/DAR)












Komentar