LAMPUNG UTARA – Akademisi sekaligus pengamat pendidikan angkat bicara terkait pemberitaan SMKN 1 Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, Rabu (12/02/25).
Laksamana Bangsawan,S.sos, M.M, yang juga merupakan Pimpinan di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Lampung Utara kepada media ini mengatakan dirinya sangat prihatin terhadap adanya penarikan sumbangan (pungutan) dengan tidak mengikuti aturan yang ada, terlebih memberatkan Orang tua atau wali murid/siswa. Apa lagi jika di tambah dengan minimnya fasilitas yang ada di sekolah tersebut tempat anak-anak belajar dan menimba ilmu sesuai kebutuhan iptek.
“jika hal ini terjadi, “APH” ataupun pihak terkait wajib mengambil sikap tegas, dengan jumlah dana yang tidak sedikit bahkan sangat banyak jika diakumulasi nilai mencapai miliaran rupiah pertahun yang peruntukannya tidak jelas, bahkan cenderung akan menjadikan tempat lahan korupsi.”
Masih kata Laksamana, perbuatan tersebut telah mencoreng dunia pendidikan dan tidak dapat menjadi contoh karena sudah mengangkangi aturan yang ada.
“Dapat dikatakan sudah atau lebih tepatnya mencoreng dunia pendidikan dan program pemerintah yang sangat jelas sekolah gratis atau tidak dipungut biaya, untuk wajib sekolah 12 tahun,” tegasnya.
Selama ini Pergub Nomor 61 tahun 2020 masih banyak sekolah-sekolah yang kurang memahami tujuan dari aturan yang dibuat. Pada sebagian sekolah yang paham, malah mengangkangi aturan yang ada dan ikut-ikutan melakukan pungutan yang sangat membebani wali murid.
Terlebih, disekolah pemerintah pusat telah memberikan perhatian dengan dikucurkan-nya anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) dengan jumlah cukup besar hingga dinilai tidak harus mengambil iuran dari wali murid dengan melihat kondisi dilapangan.
“Kemana anggaran BOS itu?kok bisa sekolah tidak terawat. Kemudian apa azas manfaat dari penarikan dana komite hingga miliran rupiah, jika keadaan sekolah tidak ada perubahan signifikan,” ucapnya.
“Para pihak harus segera mengambil sikap, khusus APH harus tampil terdepan menyelidiki dan memproses dugaan korupsi di dunia pendidikan,” tutupnya.
Di beritakan sebelumnya, Bendahara pembantu Komite SMKN 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Sri Lestari membenarkan penarikan sumbangan kepada sekitar 800 orang wali murid sebesar Rp 1,7 juta hingga 2,128 ribu rupiah.
“Setiap pelaksanaan kegiatan kami pasti laporan dan melibatkan komite. Bahkan belanja barang komite kami bawa,” ujar Sri Lestari didampingi Kepala Sekolah SMKN 1 Bukit Kemuning Amron Roiya saat di konfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2025).
Sri Lestari menjelaskan, uang komite tersebut sudah digunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dan diperkirakan uang sumbangan tersebut telah terealisasi kurang lebih 80 persen yang telah diberikan oleh para wali murid. Bahkan honor untuk komite juga diambil dari sumbangan para wali murid.
Dia menjelaskan, uang hasil sumbangan itu digunakan untuk pelaksanaan Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM), sarana dan prasarana peralatan guru, anggaran pelaksanaan ujian mid semester, keperluan peralatan praktek anak-anak, serta rehab ruang kelas akutansi.
“Untuk honor komite nilainya tidak ditentukan. Ya untuk rapat, transportasi kalau ada perjalanan. Uangnya dari sumbangan itu,” terangnya.
Sri Lestari dan Amron Roiya juga membantah pihak sekolah sulit ditemui.
“Kami tidak sulit ditemui. Yang kalian beritakan hasil survei lapangan, bukan konfirmasi. Seharusnya sebelum berita ditayangkan harus konfirmasi lebih dulu. Jangan bilang kami sulit ditemui,” ujar Amron Roiya.
Terkait persoalan biaya kegiatan anak-anak kata Sri Lestari sudah sesuai dengan ajuan guru pembina.
Untuk pengeluaran biaya seperti make-up dan sewa pakaian sesuai dengan ajuan dari pembinanya.
“Kami hanya mengeluarkan biaya, bukan tambahan. Jadi kalau ada kekurangan ditambahin secara pribadi anak-anak,” jelasnya.
Dan untuk biaya kegiatan setiap yang sudah disetujui kepala sekolah, selalu kami keluarkan sesuai dengan persetujuan.
“Kalau misalnya ada kegiatan Pramuka di Bandar Lampung. Kami hanya memberikan sesuai yang di setujui. Persoalan anak-anak ingin beli minuman itu sudah pribadi anak-anak,” tuturnya (DAR).












Komentar