LAMPUNG UTARA – Praktisi Hukum, Suwardi, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara agar dapat menggunakan haknya terkait dana hibah yang di berikan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Suwardi, DPRD harus segera melakukan konsultasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan polemik penggunaan Dana hibah di KPU Lampung Utara.
“DPRD harus segera melakukan konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa mengetahui hasil dari Audit KPU,” ujar Suwardi di kediamannya, Senin (02/06/2025).
“jika sudah ada hasil dari Audit maka akan diketahui ada atau tidaknya kerugian negara serta penyimpangan terhadap penggunaan sisa dana dari Pemkab Lampung Utara ke KPU,” tambah Suwardi.
Lebih lanjut Suwardi mengatakan, apabila sudah melakukan konsultasi di temukan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait anggaran maka DPRD dapat mendalami masalah ini lebih lanjut.
“DPRD dapat membentuk Pansus untuk transparansi dana hibah tersebut agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, jangan sampai ada kesan DPRD diam – diam saja, setelah panas sesaat apalagi, ini sudah ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengadukan masalah ini ke APH.
“Masalah ini sudah menjadi sorotan di masyarakat, seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi juga sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” Pungkasnya. (SR/Kandar)












Komentar