LAMPUNG UTARA – Polemik proyek revitalisasi SMKN 2 Kotabumi mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat. Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD-PGK) desak Inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan periksa dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan oknum ketua MKKS SMK Lampung Utara, Rabu, (08/07/2026).
Ketua DPD PGK Kabupaten Lampung Utara, Exsadi, sangat menyayangkan dengan sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan adanya indikasi pekerjaan tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah, namun tak ada tindakan tegas oleh APIP maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan setelah persoalan mencuat justru memunculkan pertanyaan baru mengenai kualitas keseluruhan pekerjaan.
“Yang dibongkar itu hanya bagian yang terlihat. Pertanyaannya, bagaimana dengan pekerjaan yang tertutup dan tidak kasat mata, apakah seluruh item benar-benar diganti sesuai spesifikasi atau hanya bagian tertentu saja,” ujarnya.
“Ini yang harus dibuktikan melalui audit teknis secara menyeluruh,” sambungnya..
Masih kata dia, program revitalisasi seharusnya menjadi momentum meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan justru menyisakan dugaan penyimpangan yang berujung pada perbuatan korupsi oleh sejumlah oknum terkait.
“Kepala sekolah seharusnya menjaga amanah program ini. Sangat disayangkan apabila dalam pelaksanaannya muncul dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” imbuhnya.
Tak hanya menyoroti kualitas bangunan, Exsadi juga menyinggung isu yang berkembang mengenai dugaan adanya pengondisian penyedia material dan tenaga kerja dalam proyek revitalisasi tersebut.
Masih kata Exsadi, apabila dugaan itu benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi.
“Kalau benar ada pihak yang cawe-cawe,mengatur atau bahkan mengondisikan material maupun pekerja dalam proyek ini, itu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Exsadi.
Ia menambahkan, praktik pengondisian tata kelola proyek apabila terbukti, berpotensi menciderai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara serta membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai program ini menjadi ladang bancakan oknum-oknum tertentu. Negara dirugikan, sekolah dirugikan, dan yang paling dirugikan adalah para siswa yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang berkualitas,” tuturnya.
Exsadi mendesak Inspektorat, BPKP, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh item pekerjaan, termasuk bagian konstruksi yang sudah tertutup, sekaligus menelusuri proses pengadaan material serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek.
“Jangan hanya memeriksa dokumen administrasi. Bongkar fakta di lapangan dan telusuri aliran pengadaan materialnya,” tandasnya. (Kandar)












Komentar