PRINGSEWU, Sir Lampung News – SD Muhammadiyah kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu Lampung diduga lakukan praktik jual buku dari penerbit Erlangga terhadap siswa/ murid melalui koprasi sekolah ,(10/08/2026).
Salah satu wali murid SD Muhammadiyah yang enggan disebutkan namanya keluhkan keberatan adanya praktik penjualan buku di SD Muhammadiyah karena merasa orang tidak mampu.
“saya sebenarnya sangat keberatan untuk membeli buku dengan harga tersebut karena saya orang tidak mampu saya sangat terpaksa karena anak saya merengek terus minta dibelikan buku tersebut karena temen temennya disekolah beli semua,” ujar salah satu wali murid SD Muhammadiyah yang tidak mau disebutkan namanya.
Dengan adanya dugaan praktik penjualan buku teks kepada siswa melalui koprasi, SD Muhammadiyah Pringsewu
menjadi sorotan publik. Pasalnya, sekolah tersebut merupakan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP), sehingga muncul pertanyaan mengenai penggunaan anggaran BOSP, khususnya untuk pengadaan buku teks yang menjadi kebutuhan peserta didik.
Dalam petunjuk teknis Dana BOSP, sekolah penerima BOSP, baik negeri maupun swasta, memiliki kewajiban yang sama untuk menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan juknis Dana BOSP hanya karena status sekolah negeri atau swasta.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu dan dinas terkait diminta tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mengevaluasi dan juga mengambil tindakan tegas apabila sekolah terbukti tidak patuh terhadap petunjuk teknis penggunaan Dana BOSP.
Menurut Permendikdasmen no 8 tahun 2026, apabila suatu sekolah penerima Dana BOSP tidak bersedia atau tidak mampu menjalankan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis secara konsisten, maka pemerintah dapat mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi kelayakan sekolah sebagai penerima Dana BOSP.
Dengan demikian, sekolah dapat memilih untuk menjalankan pengelolaan pendidikan berdasarkan ketentuan internal yayasan tanpa memanfaatkan program Dana BOSP, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dana BOSP merupakan uang negara yang bersumber dari APBN sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaannya perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.(Yono)












Komentar