oleh

Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Lampung Utara Disorot, Muncul Dugaan Pencairan Fiktif

LAMPUNG UTARA – Dugaan pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif mencuat di Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebut belum lama ini terjadi pencairan dana perjalanan dinas senilai Rp40 jutaan untuk Bagian Fasilitasi Penganggaran, dan Pengawasan yang dibarengi dengan pencairan anggaran kegiatan DPRD lainnya.

“Perjalanan dinas itu sebenarnya hanya untuk anggota DPRD. Tidak ada perjalanan dinas untuk staf sekretariat. Tapi faktanya anggaran itu tetap dicairkan,” ucapnya.

Menurutnya, pencairan dilakukan bersamaan dengan pencairan anggaran kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD sehingga tidak mudah terdeteksi.

“Yang baru dicairkan sekitar Rp40 jutaan untuk Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan. Pencairannya digabung dengan kegiatan DPRD lainnya,” katanya.

Sumber tersebut juga menyebut proses pencairan diduga melibatkan bendahara berinisial HD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial R, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial IK.

“Silakan konfirmasi ke bendahara karena dia yang paling memahami alur keluar-masuk dana. Setahu saya memang tidak ada perjalanan dinas untuk staf sekretariat,” tambahnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Lampung Utara, Iwan Kurniawan, membantah adanya pencairan perjalanan dinas fiktif.

Ia menjelaskan, pembayaran perjalanan dinas dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima dengan sistem lumpsum (LS). Pengajuan pembayaran baru dilakukan setelah kegiatan selesai melalui mekanisme klaim dana talangan.

“Bukan fiktif. Kalau ada satu atau dua anggota DPRD yang tidak ikut berangkat, lalu dananya terlanjur diterima, apabila nanti ditemukan kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan BPK tentu harus dikembalikan,” tegas Iwan, Rabu (29/07/2026).

Menurutnya, seluruh dana perjalanan dinas maupun reses langsung ditransfer ke rekening masing-masing anggota DPRD sehingga tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada penerima.

Ia mencontohkan, apabila peserta tidak menginap sesuai ketentuan atau pulang lebih awal, hal tersebut akan diketahui dalam proses audit.

“Kalau saya mendapat uang penginapan Rp800 ribu, tetapi hotelnya hanya Rp400 ribu, selisihnya pasti akan menjadi temuan pemeriksaan,” ujarnya.

Iwan menambahkan, pengawasan perjalanan dinas saat ini dilakukan secara ketat. Selain pemeriksaan administrasi, auditor juga melakukan verifikasi ke hotel maupun instansi tujuan.

“Kalau seluruh rombongan tidak berangkat itu tidak mungkin, karena instansi tujuan juga melakukan verifikasi terhadap peserta yang hadir,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas dan kegiatan reses.

Bahkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, 2024, dan 2025, sejumlah anggota DPRD diminta mengembalikan kelebihan pembayaran dalam jangka waktu 60 hari.

“Mereka yang namanya masuk dalam daftar temuan diminta mengembalikan. Kalau tidak diselesaikan sesuai batas waktu, persoalannya bisa berlanjut ke ranah hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara, Eka Dharma Thohir, juga membantah adanya perjalanan dinas fiktif.

Menurutnya, pengelolaan anggaran perjalanan dinas telah didelegasikan kepada masing-masing kepala bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Tidak ada kegiatan fiktif. Kalau ada bill hotel palsu saja pasti terdeteksi oleh BPK. Kalau seseorang sudah menerima uang perjalanan dinas tetapi ternyata tidak berangkat, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan untuk mengembalikan apabila menjadi temuan pemeriksaan,” tegas Eka.

Ia menambahkan, sejumlah mantan maupun anggota DPRD memang pernah diminta mengembalikan dana berdasarkan temuan LHP BPK dan saat ini prosesnya masih ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Menurut Eka, apabila anggota DPRD yang dijadwalkan melakukan perjalanan dinas tidak berangkat, maka ASN atau staf sekretariat yang tercantum dalam surat perintah tugas (SPT) juga dipastikan tidak berangkat.

“Masa anggota DPRD tidak berangkat tetapi ASN-nya yang berangkat. Itu tidak mungkin terjadi,” pungkasnya. (*DAR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed