LAMPUNG UTARA – Dugaan praktik usaha tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Sebuah gudang rokok bermerek HS menjadi sorotan setelah ditemukan tidak memiliki kelengkapan administrasi perizinan resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, Hendri, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Frans Tanada, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang tersebut pada 22 April lalu. Hasil sidak mengungkap adanya aktivitas penyimpanan stok barang, meski gudang tersebut belum mengantongi izin operasional.
Hendri menyampaikan bahwa dari hasil sidak yang telah dilakukan hingga saat ini, pihak perusahaan belum melakukan pengurusan administrasi gudang yang sebelumnya belum ada. Oleh karena itu, hari ini Disperindag melayangkan surat teguran agar pihak perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan.
“Apabila pihak perusahaan tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi gudang, maka kami akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi berupa penutupan operasional aktivitas gudang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendri, Rabu (06/05/2026).
Hendri juga menanggapi pernyataan Erwin, pengelola gudang, yang menyebut pengurusan perizinan dapat dilakukan sepenuhnya melalui pusat. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat. Proses pendaftaran memang dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Namun, setelah itu, pemohon wajib berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memperoleh rekomendasi tanda daftar gudang.
“Pengurusan pendaftaran memang bisa melalui online, tetapi setelah itu harus ada koordinasi dengan dinas terkait untuk mendapatkan rekomendasi dan memastikan kesesuaian gudang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dinas teknis wajib melakukan validasi dokumen sesuai dengan fungsi serta lokasi gudang. Rekomendasi gudang diterbitkan oleh dinas teknis dan diverifikasi melalui OSS. Proses ini tidak bisa hanya mengandalkan pengajuan terpusat tanpa validasi daerah.
Hendri juga mengatakan terkait administrasi gudang semua telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya terkait legalitas dan transparansi operasional perusahaan rokok HS. Disperindag berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika terbukti tidak kooperatif, penutupan gudang akan menjadi langkah yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. (Kandar)












Komentar