PRINGSEWU, Sir Lampung News — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pringsewu Dedi Sutarno waktu di temui awak media di ruang kerjanya (fraksi PAN) mengaku tidak melakukan panggilan secara resmi hanya memberikan teguran secara personal kepada anggota DPRD yang menjadi sorotan dalam video saat rapat paripurna (24/08/2026).
Menurut Dedi diwaktu Rizal dipanggil secara personal oleh Dedi membantah bahwa dirinya tertidur dan mengaku sedang mendengarkan pesan suara atau voice note (VN), begitu juga Najarudin membantah kalau dirinya tidak melihat tiktok melainkan membalas WA dari anaknya.
“Kami sudah konfirmasi ke Rizal dan Najarudin bahwa yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan di video yang beredar dan kamipun sudah memberikan teguran terhadap mereka,” kata Dedi.
Terkait permintaan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pringsewu agar BK melakukan pemanggilan resmi, Dedi mengatakan pihaknya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara internal terlebih dahulu karena dilihat permasalahan tersebut bukan permasalahan serius.
“Kalau bisa kita selesaikan secara internal dulu. Kalau masih terulang kembali, baru kita lakukan panggilan secara resmi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan Ketua IMM Pringsewu, Rahman Wiyansyah.
Rahman mempertanyakan alasan BK baru akan melakukan pemanggilan resmi apabila kejadian serupa kembali terjadi.
Menurutnya, fungsi BK tidak semestinya hanya menunggu pelanggaran terulang untuk kemudian mengambil langkah lebih serius.
“Kalau harus menunggu kejadian terulang baru dilakukan pemanggilan resmi, lalu fungsi pencegahan BK itu di mana? Jangan sampai BK baru bergerak setelah ada kejadian kedua,” kata Rahman.
Ia menilai, persoalan tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat sehingga penyelesaiannya tidak cukup hanya dilakukan melalui teguran personal.
“Ini bukan lagi persoalan yang hanya diketahui internal DPRD. Videonya sudah beredar dan masyarakat sudah melihat. Maka publik berhak tahu bagaimana BK memeriksa dan mengambil kesimpulan terhadap persoalan tersebut,” tegasnya.
Rahman juga menyoroti pernyataan BK yang menyebut Rizal tidak tertidur melainkan sedang mendengarkan VN dan Najarudin sedang membalas WA tidak sedang scrol HP melihat tiktok.
Menurutnya, klarifikasi dari anggota DPRD yang bersangkutan tetap perlu diuji dengan bukti lain agar pemeriksaan tidak terkesan hanya berdasarkan pengakuan personal.
“Kalau BK menyatakan Rizal tidak tidur dan Najarudin tidak melihat tiktok dasar kesimpulannya apa? Apakah hanya berdasarkan keterangan Rizal dan Najarudin? Kalau memang ingin objektif, periksa video secara utuh dan gunakan seluruh alat bukti yang tersedia,” ujarnya.
Bahkan, Dedi sebelumnya meminta wartawan menunjukkan video dengan durasi lebih panjang untuk memastikan apakah Rizal benar-benar tertidur dan Najarudin sedang scrol HP melihat tiktok atau tidak.
Rahman menilai permintaan tersebut justru menunjukkan bahwa persoalan tersebut seharusnya diperiksa secara lebih serius oleh BK.
“Jangan masyarakat atau wartawan yang justru diminta membuktikan. BK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada rekaman yang lebih lengkap, silakan BK yang menelusuri dan memastikan fakta sebenarnya,” katanya.
Saat awak media meminta untuk membuka CCTV yang ada di ruang rapat paripurna untuk pembuktian lebih lanjut, Dedi menyebut kamera pengawas tersebut sedang mengalami kerusakan.
Pernyataan itu turut dipertanyakan Rahman.
“Kalau CCTV memang rusak, harus dijelaskan sejak kapan rusaknya dan apakah pada saat kejadian memang tidak ada rekaman. Jangan sampai ketika publik membutuhkan bukti, jawabannya hanya CCTV rusak tanpa penjelasan yang terang,” ujarnya.
Rahman menegaskan, IMM tidak sedang meminta anggota DPRD dihukum secara berlebihan. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah keseriusan BK dalam menjalankan fungsi etik dan menjaga marwah lembaga.
“Kami tidak meminta BK menghukum secara berlebihan. Kami hanya meminta prosesnya transparan dan objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, jelaskan juga tindak lanjutnya,” tegas Rahman.
Ia mengingatkan bahwa rapat paripurna merupakan forum resmi DPRD yang dihadiri pejabat publik dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai kita menunggu kejadian terulang baru kemudian bertindak. Fungsi Badan Kehormatan itu bukan hanya memberikan tindakan ketika masalah sudah berulang, tetapi juga memastikan etika anggota DPRD tetap terjaga sejak awal,” pungkasnya. (Yono)










Komentar