TULANG BAWANG — Sejumlah wartawan yang menjadi korban pengejaran dan penabrakan kendaraan di Kabupaten Tulang Bawang meminta pihak kepolisian dapat mengungkap permasalahan ini secara menyeluruh.
Pasalnya, peristiwa penabarakan mobil rombongan wartawan pada 1 September 2026 itu bukan merupakan perusakan biasa. Korban menilai, penabrakan sebanyak tiga kali di jalan raya itu bukan hanya sekedar perusakan biasa, tapi ada indikasi untuk mencelakakan nyawa.
Selain itu, Keempat wartawan yang menjadi korban penabarakan meminta agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti secara menyeluruh indikasi praktik penjualan layanan internet tanpa izin yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa yang menimpa mereka.
Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi kediaman yang diduga menjadi pusat usaha terlapor penabarakan inisial A dan S tersebut, ditemukan tumpukan kabel serat optik dari berbagai merek, antara lain Iconnet, iForte, dan Telkom. Selain itu, terlihat sejumlah tiang penyangga jaringan internet yang belum didirikan yang menambah dugaan adanya kegiatan jaringan internet yang belum memiliki kelengkapan izin operasional.
Kegiatan penyelenggaraan jasa internet tanpa izin resmi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 47 dalam undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berulang kali menegaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan internet wajib memiliki izin operasional dan kerja sama yang sah dengan penyelenggara berlisensi.
Para korban menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya meneliti kasus pengejaran dan penabrakan semata, melainkan juga menelusuri keterkaitan seluruh pihak dengan dugaan praktik usaha internet ilegal tersebut. Tumpukan kabel dari berbagai penyedia serta tiang yang belum digunakan dianggap sebagai bukti awal yang memperkuat dugaan kegiatan usaha yang tidak berizin.
“Kami meminta agar seluruh aspek yang berkaitan dengan peristiwa ini diteliti secara menyeluruh, termasuk dugaan praktik penjualan internet tanpa izin. Adanya tumpukan kabel optik dan tiang yang belum terpasang di lokasi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut. Hal ini demi tegaknya hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar salah satu korban yang juga bertugas sebagai wartawan di Tulang Bawang, Kamis (23/09/2026).
Diketahui terkait jaringan Internet tersebut, Kementerian Komdigi juga telah sering menerapkan dua pendekatan dalam menertibkan praktik ini, yaitu sosialisasi pencegahan sekaligus penindakan tegas melalui jalur hukum. Pelaku yang terbukti melanggar dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang belum memberikan pernyataan resmi terkait perluasan penyelidikan ke arah praktik usaha internet ilegal tersebut. Namun, para korban berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menjangkau seluruh pihak yang terlibat.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga menjadi sasaran percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang berujung pada perusakan kendaraan. Peristiwa itu dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Tulang Bawang dengan nomor laporan LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWAH/POLDA LAMPUNG, pada Rabu (2/9/2026) pukul 01.25 WIB.
Peristiwa berlangsung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaporan dilakukan oleh Akifullah, wartawan Garudatv, yang sekaligus menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kronologi: Dikejar dan Ditabrak Berkali-kali
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, awalnya Akifullah bersama rekan-rekannya — Triono (wartawan Garudatv), Abdi (wartawan Detik Investasi), serta dua rekannya Muharol dan Hendra, sedang melakukan perjalanan. Sekitar pukul 19.00 WIB, rombongan berhenti sejenak untuk membeli air mineral di minimarket di wilayah Gudang Areng Kecamatan Penawar Tama.
Saat melanjutkan perjalanan ke unit 2, Banjar Agung, tak lama kemudian, muncul kendaraan Toyota Hilux berwarna hitam yang dikemudikan inisial A dengan penumpang S. Kendaraan tersebut tiba-tiba mulai mengejar rombongan wartawan. Para pelaku terlihat melakukan gerakan mengancam diduga menggunakan senjata api.
“Terlapor S turun dari mobil dan meminta kami turun dengan membawa senjata diduga senjata api. Karena sempat terdengar suara letusan,” terang Akif yang dibenarkan oleh keempat rekanya.
Rombongan wartawan menghindari dan terus memacu kendaraan namun terlapor terus mengejar rombongan wartawan hingga di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo.
Saat berada di daerah Simpang Penawar, kendaraan korban ditabrak oleh kendaraan pelaku sebanyak tiga kali dari belakang. Setelah kendaraan berhenti, para pelaku turun sambil diduga membawa senjata api dan berusaha mendekati korban dengan niat mencederai.
Akifullah dan rekan-rekannya berhasil melarikan diri dan selamat, namun kendaraan Akifullah mengalami kerusakan parah. Kendaraan minibus Alya yang dikendarai rombongan wartawan tersebut dalam kondisi rusak berat akibat ditabrak berulang sebanyak tiga kali.
Peristiwa ini diduga kuat mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan, dengan motif kejahatan berupa niat mencederai hingga membahayakan jiwa dan nyawa korban.
Saksi dan Penanganan Polisi
Empat saksi yang turut hadir dan melihat peristiwa tersebut adalah Triono, Abdi, Muharol dan Hendra yang semuanya berada dalam satu rombongan bersama korban saat kejadian.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi, meneliti barang bukti.
Polisi diharapkan secepatnya dapat melacak dan menangkap kedua pelaku. Pihak keluarga dan rekan-rekan wartawan berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Akif)









Komentar