PRINGSEWU, Sir Lampung News – Rapat Paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sekaligus pendapat bupati atas Ranperda tersebut digelar di gedung DPRD setempat, pada Selasa (14/04/2026).
Menurut Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, LKPJ 2025 yang saat ini telah dievaluasi DPRD, pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara kumulatif selama satu tahun terakhir, dengan mengacu pada Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.
“Dengan kata lain, bahwa yang dilaporkan adalah capaian kinerja atau hasil kerja secara kumulatif berdasarkan realisasi secara menyeluruh dari satuan kerja yang ada di lingkungan Pemkab Pringsewu. Dari laporan yang kami sampaikan tersebut, selain prestasi dan keberhasilan kinerja yang telah dicapai, kami juga menyadari masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan,” katanya.
Pihaknya menyadari, berbagai tanggapan, pandangan, masukan dari anggota DPRD merupakan bentuk sinergitas antara legislatif bersama ekskekutif. Segala catatan, saran dan masukan yang disampaikan, berdasarkan kesimpulan hasil pembahasan LKPJ, akan menjadi spirit untuk berbuat yang lebih baik lagi, dimana Pemkab Pringsewu berupaya mewujudkan masukan atau saran disampaikan pada program pembangunan berikutnya.
Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Bupati Pringsewu pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Bambang Kurniawan serta dihadiri Wabup Umi Laila beserta jajaran pemkab dan forkopimda, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam, baik filosofis, sosiologis dan normatif terhadap Ranperda tersebut. Bupati menyebut Ranperda ini sebagai langkah progresif bagi memperkuat ekosistem pendidikan agama di daerah.
“Ranperda ini sudah sangat baik dalam mengakomodasi kebutuhan pesantren di Kabupaten Pringsewu. Pesantren diharapkan tidak hanya menjadi pusat ilmu agama, tetapi juga motor penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Pemkab Pringsewu tentu mendukung peran strategis pesantren,” tegasnya. (*/Yono)











Komentar