PRINGSEWU, Sir Lampung News — Keberadaan seekor burung murai batu yang diletakkan di dalam sangkar di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sedulur Sewu Pringsewu Timur 2, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan pada Senin (28/09/2026).
Burung tersebut terlihat jelas saat awak media melakukan pemantauan ke lokasi. Sangkar ditempatkan di area lingkungan SPPG, meski berada di luar ruang pengolahan makanan.
Ketika awak media hendak mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala SPPG, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Birma, yang disebut sebagai akuntan di SPPG itu, menjelaskan bahwa pimpinan sedang beristirahat setelah menjalani shift malam.
“Kepala SPPG sedang tidur, habis shift malam,” ujar Birma saat ditemui di lokasi.
Terkait keberadaan burung tersebut, awalnya Birma menyatakan tidak ada pihak yang memelihara hewan di lingkungan SPPG dan hal demikian tidak diperbolehkan. Namun setelah ditunjukkan keberadaan burung murai batu yang terlihat jelas, ia memberikan keterangan berbeda.
“Itu bukan dipelihara. Itu punya orang pencuci ompreng, dititipkan di sini untuk dijual,” ungkap Birma.
Keterangan itu diragukan, lantaran informasi yang diperoleh awak media dari sumber lain menyebutkan burung tersebut sudah berada di lokasi selama berbulan-bulan, bukan baru dititipkan dalam waktu singkat.
Perlu diketahui, murai batu merupakan jenis burung kicau bernilai jual tinggi, yang harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung jenis dan kualitasnya.
Lebih penting lagi, keberadaan hewan di lingkungan SPPG memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Pasalnya, lokasi tersebut berfungsi sebagai tempat pengolahan dan penyediaan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pedoman Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur ketentuan lingkungan SPPG agar tidak berdekatan dengan kandang hewan peliharaan atau sumber yang dapat menimbulkan dampak tidak sehat terhadap proses penyajian makanan.
Oleh karena itu, keberadaan burung tersebut perlu penjelasan lebih lanjut: sudah berapa lama berada di lokasi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah keberadaannya diketahui dan dinyatakan layak dalam pemeriksaan higiene dan sanitasi SPPG.(Yono)








Komentar