PRINGSEWU, Sir Lampung News – Penggunaan anggaran di SDN 1 Mataram, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sekolah tersebut diduga melakukan mark up anggaran pemeliharaan sekolah dan anggaran perpustakaan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh media, anggaran pemeliharaan sekolah mencapai sekitar Rp50.000.000, sedangkan anggaran perpustakaan sebesar Rp70.000.000.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi fisik bangunan perpustakaan dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang dialokasikan. Bangunan perpustakaan tampak mengalami kerusakan di sejumlah bagian sehingga memunculkan pertanyaan mengenai realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi langsung di sekolah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SDN 1 Mataram menyatakan dirinya tidak mengetahui penggunaan anggaran pada Tahun 2025 karena belum menjabat saat itu.
”Saya PLT, Pak. Kalau tahun 2025 saya tidak tahu. Coba konfirmasi ke kepala sekolah lama,” ujarnya Plt kepala sekolah SDN 1 Gading Rejo.
Media kemudian menghubungi mantan kepala sekolah melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya kegiatan pemeliharaan, namun mengaku tidak mengingat besaran anggaran yang digunakan.
”Kalau pemeliharaan ada, Mas. Cuma kalau anggarannya saya lupa,” katanya.
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan secara rinci terkait penggunaan anggaran pemeliharaan maupun anggaran perpustakaan yang bersumber dari dana pendidikan, sehingga masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut beserta dokumen pendukung agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Awak media berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat membuka dokumen penggunaan anggaran secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran yang dikelola badan publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara apabila terbukti berdasarkan proses hukum.(Tim/Yono)









Komentar