TULANG BAWANG— Dua wartawan yang menjadi korban penabrakan, yakni Triono dan Akifullah, memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Jumat (25/9/2026).
Undangan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan perusakan kabel optik dan dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh seseorang berinisial A yang merupakan pihak yang sebelumnya dilaporkan sebagai pelaku penabrakan berulang kali mobil rombongan wartawan pada 1 September 2026 yang mengakibatkan kendaraan yang ditumpangi mengalami kerusakan parah.
“Kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dugaan pengrusakan kabel optik dan laporan dugaan pemerasan. Sudah kami sampaikan kepada penyidik bahwa kami tidak ada yang melakukan pengrusakan kabel optik apalagi meminta sejumlah uang,” terang Triono, yang dibenarkan sepenuhnya oleh Akifullah.
Pihaknya justru mempertanyakan keberadaan kabel optik yang dimaksud. Menurut mereka, kabel serat optik tersebut seharusnya milik penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) resmi. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan kabel tersebut dikelola perorangan yang justru memperjelas dugaan bahwa inisial A menjalankan usaha penyedia jasa internet secara ilegal.
“Kabel optik itu kan seharusnya milik penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) resmi. Kenapa ini ada kabel optik internet yang dimiliki perorangan. Artinya ini sudah memperjelas bahwa saudara A ini menjalankan usaha penyedia jasa internet secara ilegal,” ujarnya.
Untuk itu, para korban meminta Satreskrim Polres Tulang Bawang menindaklanjuti secara menyeluruh dugaan usaha penyedia jasa internet milik A tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan yang menjadi korban pengejaran dan penabrakan kendaraan di Kabupaten Tulang Bawang meminta pihak kepolisian mengungkap permasalahan ini secara menyeluruh.
Mereka menilai peristiwa penabrakan mobil rombongan wartawan pada 1 September 2026 itu bukan sekadar perusakan biasa. Penabrakan yang terjadi sebanyak tiga kali di jalan raya itu dinilai memiliki indikasi niat mencelakakan nyawa.
Selain itu, keempat wartawan meminta kepolisian menindaklanjuti secara menyeluruh indikasi praktik penjualan layanan internet tanpa izin yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa yang menimpa mereka.
Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi kediaman yang diduga menjadi pusat usaha milik terlapor berinisial A dan S, ditemukan tumpukan kabel serat optik dari berbagai merek, antara lain Iconnet, iForte, dan Telkom. Selain itu, terlihat sejumlah tiang penyangga jaringan internet yang belum terpasang, yang semakin memperkuat dugaan adanya kegiatan jaringan internet yang belum memiliki kelengkapan izin operasional.
Kegiatan penyelenggaraan jasa internet tanpa izin resmi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berulang kali menegaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan internet wajib memiliki izin operasional dan kerja sama yang sah dengan penyelenggara berlisensi.
Para korban menegaskan agar kepolisian tidak hanya meneliti kasus pengejaran dan penabrakan, melainkan juga menelusuri keterkaitan seluruh pihak dengan dugaan praktik usaha internet ilegal tersebut. Tumpukan kabel dari berbagai penyedia serta tiang yang belum digunakan dianggap sebagai bukti awal yang memperkuat dugaan kegiatan usaha yang tidak berizin.
“Kami meminta agar seluruh aspek yang berkaitan dengan peristiwa ini diteliti secara menyeluruh, termasuk dugaan praktik penjualan internet tanpa izin. Adanya tumpukan kabel optik dan tiang yang belum terpasang di lokasi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut. Hal ini demi tegaknya hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar salah satu korban pada Kamis (23/9/2026).
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerapkan dua pendekatan dalam menertibkan praktik ini, yaitu sosialisasi pencegahan sekaligus penindakan tegas melalui jalur hukum. Pelaku yang terbukti melanggar dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang belum memberikan pernyataan resmi terkait perluasan penyelidikan ke arah praktik usaha internet ilegal tersebut. Namun, para korban berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menjangkau seluruh pihak yang terlibat.
Diketahui sebelumnya, sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga menjadi sasaran percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang berujung pada perusakan kendaraan. Peristiwa itu dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Tulang Bawang dengan nomor laporan LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWAH/POLDA LAMPUNG, pada Rabu (2/9/2026) pukul 01.25 WIB.
Peristiwa berlangsung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaporan dilakukan oleh Akifullah, wartawan Garudatv, yang sekaligus menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kronologi: Dikejar dan Ditabrak Berkali-kali
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, awalnya Akifullah bersama rekan-rekannya — Triono (wartawan Garudatv), Abdi (wartawan Detik Investasi), serta dua rekannya Muharol dan Hendra — sedang melakukan perjalanan. Sekitar pukul 19.00 WIB, rombongan berhenti sejenak untuk membeli air mineral di minimarket di wilayah Gudang Areng, Kecamatan Penawar Tama.
Saat melanjutkan perjalanan ke Banjar Agung, tak lama kemudian muncul kendaraan Toyota Hilux berwarna hitam yang dikemudikan inisial A dengan penumpang berinisial S. Kendaraan tersebut tiba-tiba mulai mengejar rombongan wartawan. Para pelaku terlihat melakukan gerakan mengancam dan diduga menggunakan senjata api.
“Terlapor S turun dari mobil dan meminta kami turun sambil membawa senjata yang diduga senjata api. Sempat terdengar suara letusan,” terang Akifullah, yang dibenarkan oleh keempat rekannya.
Rombongan wartawan berusaha menghindar dan terus melaju, namun pelaku terus mengejar hingga ke Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo. Di lokasi tersebut, kendaraan korban ditabrak dari belakang sebanyak tiga kali. Setelah kendaraan berhenti, para pelaku turun sambil diduga membawa senjata api dan berusaha mendekati korban dengan niat mencederai.
Akifullah dan rekan-rekannya berhasil melarikan diri, namun kendaraan minibus yang mereka tumpangi mengalami kerusakan berat. Peristiwa ini diduga kuat mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan dengan niat mencederai hingga membahayakan nyawa korban.
Empat saksi yang hadir saat kejadian adalah Triono, Abdi, Muharol, dan Hendra. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan meneliti barang bukti. Masyarakat dan rekan wartawan berharap polisi segera melacak, menangkap kedua pelaku, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. (Akif)












Komentar