PRINGSEWU, Sir Lampung News – Polemik pembangunan gedung di atas lahan yang masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terus bergulir.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu, Lusi Ariyanti, meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap dugaan alih fungsi lahan serta pembangunan yang belum mengantongi perizinan.
Hal tersebut disampaikan Lusi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (15/08/2026).
Lusi menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan pembangunan berjalan apabila status lahan maupun perizinannya belum jelas, terlebih lokasi tersebut masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah.
“Pemerintah harus tegas. Kalau memang lahan itu masih masuk Lahan Baku Sawah, tentu harus dilihat dulu aturan dan perizinannya. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara izinnya belum ada,” ujar Lusi.
Menurutnya, persoalan alih fungsi lahan pertanian harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal ini karena keberadaan lahan pertanian berkaitan dengan ketahanan pangan serta tata ruang wilayah.
“Jangan sampai lahan pertanian yang masih produktif kemudian dialihfungsikan begitu saja tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.
Lusi juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap status lahan dan dokumen perizinan pembangunan tersebut.
Ia menilai, apabila memang ditemukan adanya pembangunan tanpa izin, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau belum ada izin, ya harus dihentikan dulu sampai seluruh proses perizinannya jelas. Jangan kemudian pembangunan sudah berjalan, baru izinnya diurus,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjar, menyebut lokasi tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah berdasarkan SK Lahan Baku Sawah tahun 2024.
Namun berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk dalam pola ruang permukiman perkotaan sehingga pembangunan dimungkinkan berdasarkan pola ruang tersebut.
Meski demikian, Anjar menegaskan pembangunan untuk sementara masih di-hold lantaran status lahan masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah dan belum memiliki izin dari kementerian terkait.
Belum Ada Izin Masuk
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, Handri Yusuf, memastikan hingga saat ini belum ada permohonan izin yang masuk terkait pembangunan di lokasi tersebut.
“Untuk pembangunan di lokasi itu, sampai saat ini belum ada izin yang masuk ke DPMPTSP,” kata Handri saat dikonfirmasi.
Handri meminta pihak yang melakukan pembangunan segera mengurus perizinan sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan.
“Kalau memang akan dilakukan pembangunan, silakan segera diurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Handri, proses perizinan diperlukan agar setiap pembangunan dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun persyaratan lainnya.
“Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, tetapi perizinannya belum ada. Seharusnya izin diurus terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan,” ujarnya.
Dengan adanya keterangan dari DPMPTSP tersebut, status perizinan pembangunan gedung di lokasi yang masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Pringsewu.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi, masih terlihat aktivitas pembangunan pondasi. Seorang pekerja menyebut bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik bangunan belum diketahui secara pasti. Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan maupun proses perizinan yang akan ditempuh.(Yono)











Komentar