LAMPUNG UTARA – Dugaan praktik usaha tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, sebuah gudang rokok bermerek HS menjadi sorotan setelah ditemukan tidak mengantongi izin resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Hendri, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Frans Tanada, bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang tersebut. Hasilnya, tim menemukan adanya aktivitas penyimpanan barang meski gudang diduga belum memiliki kelengkapan administrasi perizinan.
“Dari hasil sidak, kami tidak menemukan izin gudang untuk rokok HS di Kabupaten Lampung Utara. Namun di lokasi terdapat stok barang,” tegas Hendri.
Disperindag pun tidak tinggal diam. Pihaknya memberikan peringatan keras kepada perusahaan agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Jika tidak, sanksi tegas siap dijatuhkan.
“Apabila pihak perusahaan tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi gudang, maka kami akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi berupa penutupan operasional aktivitas gudang tersebut,” lanjutnya.
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini juga diperkuat dengan pernyataan dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Abung Jayo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi dari perusahaan rokok tersebut.
“Kalau secara tertulis tidak ada laporan ke kantor desa. Kalau pun ada, hanya sebatas penyampaian lisan di tingkat LK dan RT saja,” ungkap Suroto saat di hubungi melalui panggilan WhatsApp, Rabu (22/04/2026)
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan transparansi operasional perusahaan rokok HS di wilayah tersebut.
Tidak hanya melanggar aturan administrasi, keberadaan gudang tanpa izin juga dinilai mengabaikan peran pemerintah desa serta berpotensi merugikan daerah.
Disperindag memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti membandel, penutupan gudang bukan lagi sekadar ancaman, melainkan langkah nyata untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. (Kandar)












Komentar