oleh

Lahan Baku Sawah di Pajaresuk Dibangun Gedung, Pekerjaan Sementara Di-hold

PRINGSEWU, Sir Lampung News – Pekerjaan pembangunan pondasi gedung yang disebut akan digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan.

Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) berdasarkan SK Lahan Baku Sawah tahun 2024.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Maryanto, S.Pt., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Menurut Maryanto, berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut dalam RTRW masuk dalam zona kuning.

“Kami akan melakukan diskusi melalui forum tata ruang guna melakukan tindak lanjut atas informasi adanya pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Maryanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Anjar, membenarkan bahwa lokasi tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah berdasarkan SK Lahan Baku Sawah tahun 2024.

Namun demikian, Anjar menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk dalam pola ruang permukiman perkotaan. Dengan demikian, pembangunan pada lokasi tersebut dimungkinkan berdasarkan pola ruang tersebut.

“Untuk lokasi tersebut berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu masuk pola ruang permukiman perkotaan, jadi dimungkinkan adanya pembangunan toko,” kata Anjar saat dikonfirmasi, Selasa, (11/08/2026).

Meski demikian, Anjar menegaskan bahwa lokasi tersebut masih tercatat dalam delineasi Lahan Baku Sawah 2024. Karena itu, pembangunan untuk sementara di-hold atau belum dapat dilanjutkan sampai status lahan dan perizinannya jelas.

“Lokasi lahan masih masuk delineasi SK Lahan Baku Sawah 2024, sehingga lokasi tersebut sementara ini masih di-hold,” lanjutnya.

Anjar juga menyebut bahwa lokasi tersebut belum memiliki izin pembangunan di atas lahan yang masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah. Menurutnya, diperlukan izin dari kementerian terkait.

“Lokasi tersebut masih masuk Lahan Baku Sawah dan belum memiliki izin. Sehingga harus ada izin dari kementerian,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pringsewu hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait status perizinan pembangunan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, masih terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan pondasi. Salah seorang pekerja mengatakan, bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian.

Saat ditanya mengenai pemilik bangunan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebut bahwa bangunan tersebut milik seseorang yang berasal dari Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik bangunan dan status perizinan pembangunan tersebut belum diketahui secara pasti.(Yono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed