PRINGSEWU, Sir Lampung News – Pembangunan gedung di Jalan provinsi lintas Barat kelurahan Pajaresuk kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu melanggar aturan karena berdiri di atas Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Meski sudah disidak dan dihentikan sebelumnya oleh Wakil Bupati karena belum memiliki izin resmi, pantauan awak media masih menemukan pekerja sampai saat ini tetap beraktivitas di lokasi. Selasa,(01/09/2026).
Alih- alih pemilik bangunan terlihat tidak mengindahkan teguran. Hal yang mempertanyakan, pihak pemerintah dan penegak peraturan daerah justru terkesan tidak berani mengambil langkah tegas. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian Maryanto dan Kepala Dinas Perizinan Handri sama-sama mengarahkan media untuk menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Sementara itu, perwakilan PUPR yang menangani tata ruang memilih bungkam dan tidak mau memberikan keterangan.
Kepala Badan Pol PP Pringsewu, Catur Agus Dewanto, juga belum berani mengambil keputusan tegas. Alasannya masih akan mempelajari laporan dan berita yang sudah ada, serta berjanji akan berkoordinasi lebih dulu dengan instansi terkait.
Waktu dikonfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, melalui pesan tertulis menegaskan,“Saya berharap bangunan yang belum ada izinnya segera diurus. Kalau belum berizin harus berhenti, jangan dilanjutkan. Pemerintah yang mengatur, jika tidak bisa diatur maka operasinya wajib diberhentikan.” tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang berupaya menyusun kebijakan yang tepat, termasuk merujuk pada ketentuan dari tingkat pusat.
Secara hukum, pembangunan dan pemanfaatan ruang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan pada dasar hukum yang berlaku:
UU No. 26 Tahun 2007 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) tentang Penataan Ruang serta PP No. 21 Tahun 2021.
PP No. 16 Tahun 2021 syarat pembangunan gedung dan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
UU No. 41 Tahun 2009, melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar tidak sembarangan berubah fungsi.
Dan masih juga dibutuhkan verifikasi resmi terperinci dari instansi tata ruang dan pertanahan untuk memastikan posisi bangunan ini benar-benar berada di zona pertanian terlarang pembangunan atau tidak. Masyarakat dan pihak terkait berharap ketidakpastian ini segera tuntas agar aturan hukum berlaku setara dan dilindungi lahan pertanian yang berharga tersebut.(Yono)








Komentar