SIRLAMPUNG, PESAWARAN – Anggota Tekab 308 presisi Unit reskrim Polsek Gedong tataan yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Gedong Tataan, telah mengungkap kasus DPO Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
PR (23) warga Desa Padang Ratu sempat menjadi DPO karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga di berikan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku oleh Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Gedong Tataan AKBP. Hapran.S.H. mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP pada hari rabu tanggal 05 April 2023, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan pada Hari Rabu Tanggal 05 April 2023,
“1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tahun 1996 dengan No.pol : BE 8094 AR, No.mesin : E109-ID-129723, No rangka : MHDFD110DTJ-129323, atas nama Drs.H.Basyuni.TH.K. yang berhasil diamankan sebagai Barang Bukti,” ujar Kapolsek. Senin (20/08/2023)
Kapolsek menambahkan, adapun korban Saprudin yang melaporkan dengan saksi-saksi HP (50) dan AM (19) anak korban keduanya warga Desa Cipadang,
“Modus operandi yang dilakukan dengan cara PR mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkirkan dibelakang rumah korban, lalu saat pelaku mendorong sekira 50 meter menjauh dari rumah korban, anak korban AV melihat pelaku dan langsung mengejar pelaku bersama masyarakat sekitar namun tidak terkejar,” tambah Kapolsek.
Kemudian Kapolsek mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap DPO pelaku Curat, Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira jam 00.30 WIB anggota tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan melakukan penyelidikan terhadap DPO pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,
“Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023.
Kemudian pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira jam 00.30 Wib. Anggota TEKAB 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Dari informasi tersebut, anggota tekab 308 presisi polsek gedong tataan yg sebelumnya di tugaskan untuk membantu mencari informasi mengenai pelaku, kemudian anggota tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan menuju ke desa Kota Dalom kecamatan Way Lima, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yg menjadi Daftar pencarian orang (DPO) yang sedang menonton orgen,”
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan kepada Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang berada dilapangan dan Tim pun langsung memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku lalu mengamankan pelaku,” ungkapnya
menurut keterangan dari warga sekitar, pelaku akan melakukan tindak pidana pencurian kembali di tempat kejadian penangkapan. Setelah itu Pelaku di bawa ke Mapolsek gedong tataan guna di mintai keterangan lebih lanjut. (SIR-Devis/Yd)












Komentar