oleh

MUSDESUS Penerima Manfaat KPM DD Tahun 2025

-Pringsewu-576 views

PRINGSEWU – Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Permendes no.02 Tahun 2024 tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dimana anggaran maximal ditetapkan 15% untuk anggaran BLT, maka Pemerintah pekon Wonodadi melaksanakan Musdes Khusus terkait penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025, di aula pekon Wonodadi Kamis, (27/02/2025).

 

Acara Musdesus di pekon Wonodadi dihadiri oleh BPD dan anggota, Ketua RT, Ketua RW, Pj kepala pekon beserta perangkat pekon Wonodadi, PSM, serta Kasi PPM Kecamatan Gadingrejo.

 

Dalam musyawarah tersebut, Pj Kepala pekon Wonodadi Marwoto , menyampaikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT DD Tahun 2025.

 

“Urgensi BLT DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

 

Marwoto Pj pekon Wonodadi juga menyampaikan harapan kerja sama antara lembaga terkait sama masyarakat untuk saling komunikasi untuk mewujudkan pemerintahan yang transparasi.

“saya harap kerjasama seluruh lembaga desa dan masyarakat untuk selalu komunikasi koordinasi dan kompak selalu guna mewujudkan masyarakat pekon Wonodadi yang aman kondusif dan semakin sejahtera dengan niat beribadah,” harapnya.

 

BLT DD dianggarkan dari 15% anggaran DD yang diterima pekon Wonodadi sesuai Permendesa PDTT No.02 tahun 2024 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

 

Perlu menjadi catatan, Sasaran KPM BLT Desa adalah keluarga yang masuk data di DTKS dan tidak pernah mendapatkan dan/atau terdaftar sebagai sasaran penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya. Adapun penyalurannya diberikan selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan setiap bulan serta diberikan secara langsung kepada penerima manfaat.

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) ini yaitu:

 

Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) telah melakukan Evaluasi, Finalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD tahun 2025, sebanyak 49 KK.

Data KK calon penerima BLT-DD tahun 2025 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya akan diproses masuk dalam APBDES 2025.(Yono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed