SIRLAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Dalam rangka menjaga, melestarikan, mengembangkan, membina dan melindungi kekayaan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat Edaran tersebut dengan Nomor : 400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa Lampung, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan setempat menggunakan Bahasa Lampung setiap hari Jum’at.

Dikeluarkannya SE tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1945 pasar 32, bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan bahasa Nasional.
Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden (PP) RI No 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia pasal 6.
Kemudian hal tersebut juga berdasarkan hasil himpun adat Sai Batin Paksi Pak Sekala Bekhak pada tanggal 23 November 2022 lalu yang dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat.
Selanjutnya berdasarkan berita acara hasil rapat tanggal 10 Februari tahun 2023 yang dilakasanakan di Ruang Rapat Sekincau tentang penggunaan bahasa Lampung pada saat khotbah shalat jum’at.

Selaku kepala Daerah, Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman mengatakan, jika bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan bangsa yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi masyarakat.
Selain itu, Bahasa Daerah juga memiliki fungsi sebagai pendukung Bahasa Nasional yakni Bahasa Indonesia.
“Atas dasar tersebut, fungsi bahasa daerah harua terus dibina dan dikembangkan dalam meperkukuh dalam ketahanan budaya bangsa,” kata Nukman.
Menurut Nukman, Lampung memiliki adat dan kebudayaan yang unik sehingga mempunyai daya tarik tersendiri yang patut untuk dilestarikan, diberdayakan dan dipertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat, khususnya Kabupaten Lampung Barat.

Selain itu yang terpenting kata Nukman ialah menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai peneguh jati diri dan identitas daerah khususnya Kabupaten Lampung Barat.
“Dan ini bisa kita mulai dari keluarga serta lingkungan untuk tetap menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari yang kita gunakan untuk komunikasi dengan kelurga, kerabat dan orang terdekat,” ujar Nukman.
Selain itu Nukman menuturkan penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari ditujukan untuk mengembangkan, membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah.
Hal tersebut tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat serta tetap menjadi khasanah kekayaan budaya Indonesia.

Didalam SE tersebut juga Nukman meminta para Camat agar mengimbau takmir masjid diwilayah masing-masing untuk menggunakan bahasa Lampung sebagai pengantar pengajian dan khotbah shalat jum’at.
“Minimal satu bulan satu kali, untuk menghindari terjadinya perbedaan arti yang diakibatkan oleh salah pengucapan kata, diimbau agar khotibnya adalah orang yang menguasai dan fasih berbahasa Lampung,” pungkasnya. (ADV)












Komentar