LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mematangkan langkah penindakan terhadap gudang HS yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, Senin (29/06/2026).
Plt Kepala Disperindag Kabupaten Lampung Utara, Hendri, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dan pendalaman bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag dan PPNS Satpol PP sebelum menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Menurutnya, pembahasan tersebut juga telah melibatkan pimpinan kedua instansi guna memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait masalah gudang HS, saat ini masih dalam tahap koordinasi dan kesepakatan antara tim PPNS Dinas Perdagangan dan tim PPNS Satpol PP Lampung Utara. Insyaallah dalam waktu dekat akan disimpulkan langkah terbaik terhadap gudang HS tersebut,” kata Hendri.
Ia menambahkan, proses pendalaman dilakukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman melalui pembahasan antara PPNS Dinas Perdagangan dan PPNS Satpol PP untuk mengambil langkah yang tegas dan strategis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Lampung Utara, Khairul Anwar, menegaskan penyegelan tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus dilaksanakan oleh PPNS yang memiliki kewenangan dan sertifikasi.
“Terkait penyegelan itu, kami akan mengumpulkan tim terlebih dahulu. Penyegelan harus dilakukan oleh PPNS yang memiliki sertifikat, karena apabila berlanjut ke persidangan tentu akan dipertanyakan legalitas kewenangan petugas yang melakukan penyegelan,” kata Khairul saat ditemui di ruangan kerjanya.
Ia juga menyampaikan koordinasi antara PPNS Disperindag dan PPNS Satpol PP akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Perdagangan agar PPNS di Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan PPNS Satpol PP bidang penegakan. Sesegera mungkin, satu hingga dua hari ini, kami akan duduk bersama menentukan langkah yang harus ditempuh,” ujarnya.
Khairul juga menegaskan pemerintah daerah tidak anti terhadap investasi. Namun, setiap pelaku usaha tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Penyegelan bukan berarti mereka tidak boleh berusaha. Silakan berusaha, tetapi patuhi ketentuan yang ada. Kami berharap mereka melengkapi perizinan. Kami tidak alergi terhadap investor, justru kami berharap semakin banyak investor yang masuk untuk meningkatkan PAD. Namun semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya. (Kandar).












Komentar