LAMPUNG SELATAN -Sidang lanjutan perkara ijazah Palsu milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Supriyati kembali digelar untuk kesekian kalinya, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Selasa (22/7/2025).
Terdakwa Ahmad Sahruddin selaku pembuat ijazah palsu menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan (Ad Charge), yakni Kasi Dikmen Dinas Pendidikan Lamsel Robani, dan AKP Abkoriyah yang bertugas di Polres Lamsel.
Dalam kesaksiannya Abkoriyah atau biasa disebut dengan Bu Kori mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Ahmad Sahruddin, Supriyati, Pengacaranya Hasanuddin, dan Merik Havit di Space Cafe (SC) Kalianda sebelum ada panggilan di Polda Lampung pada tahun 2024.
“Dalam pertemuan itu, intinya agar adanya persamaan persepsi,” terangnya.
Kori juga menyebut bahwa Merik Havit pernah meminta tolong kepada dirinya, “Bun tolong saya di Polda,” ucapnya seraya menirukan kata yang disampaikan saat pertemuan.
Pendamping Hukum (PH) Supriyati, Hasanuddin menerangkan bahwa yang disampaikan minta tolong itu yang sebenarnya ditujukan kepada terdakwa Ahmad Sahruddin.
Disisi lain, Kasi Dikmen Dinas Pendidikan Lamsel Robani, menyampaikan, “Saya sebagai Kasi menerangkan bahwa memang ijazah yang diberikan oleh Supriyati ibu Dewan, itu bukan dari ijazahnya PKBM Bugenvil, karena mereka ibu Supriyati itu punya ijazah atau ikut di PKBM Anggrek Tanjung Bintang,” terangnya usai sidang berlangsung.
Robani mengatakan bahwa dirinya menjadi saksi dalam perkara tersebut dari panggilan Gakkumdu, Polda Lampung, hingga di PN Kalianda untuk memberikan keterangan sebagai kapasitas Kasi Dikmen Dinas Pendidikan Lamsel.
“Saya sesuai dengan kapasitas saya. Bahwa Supriyati dan Syahruddin dikenalkan oleh saudara Merik, kata ibu Supriyati,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa ijazah tersebut adalah Asli tapi Palsu (Aspal).
“Kalau blanko ijazahnya asli, Nama Supriyati diatas blanko itu bukan Supriyati, namun Sukriyadi,” tandasnya, saat di wawancarai jurnalis media ini.
Tak sampai disitu, jurnalis media ini mencoba mengkonfirmasi dengan terdakwa Supriyati, karena saksi Robani membenarkan adanya pertemuan di Dinas Pendidikan Lamsel dengan para terdakwa.
“Waktu kita pertemuan di Dinas Pendidikan sekitar bada magrib di bulan puasa itu memang saya di panggil untuk ditemukan disana untuk ketemu dengan Dinas,” ucapnya.
Supriyati menegaskan bahwa pertemuan di Dinas Pendidikan Lamsel hanya membahas terkait Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Disitu Pak Syahruddin terus istrinya, ada Pak Robani juga, terus yang lain saya tidak kenal, nah disitu hanya membahas masalah NISN, itu tidak ada lain,” tegasnya.
Lanjutnya, “Disitu saya diam, karena memang saya tidak tahu apa-apa. Hanya itu yang saya ketahui,” tuturnya.
Supriyati membantah dengan tegas, terkait keterangan saksi Robani yang menyebut bahwa yang memperkenalkan antara Supriyati dengan Ahmad Sahruddin adalah Merik Havit.
“Bahwa itu tidak benar.” Tandasnya.
Diakhir persidangan, Majelis Hakim Galang menyampaikan bahwa agenda tuntutan akan digelar pad Selasa (29/7), Pledoi pada Kamis (31/7), Replik pada Senin (4/8), Duplik pada Selasa (5/8), dan Putusan akan dihelat pada (8/8). (MrG)












Komentar