oleh

Plat Beton (Precast) Pekon Pasir Ukir untuk P3A- TGAI Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Karena Banyak yang Pecah dan Papan Informasinya Tidak Dipasang 

PRINGSEWU, Sir Lampung News — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, Kamis (06/08/2026). sejumlah plat beton (Precast) untuk saluran irigasi yang diproduksi terlihat mengalami kerusakan. Beberapa plat tampak pecah pada bagian tepi, permukaannya tidak rata, dan bentuknya terlihat kurang presisi.

Kondisi tersebut terlihat pada tumpukan plat beton (Precast) di area produksi. Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait proses pembuatan dan kualitas hasil pekerjaan.

Selain persoalan kondisi plat beton (Precast) , tim media juga tidak menemukan papan informasi kegiatan di area produksi maupun lokasi pekerjaan.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pengurus P3A-TGAI sebut saja Yoda meminta kepada awak media untuk menghubungi seseorang berinisial Ar.

” Hubungi saja Ar,” kata Yoda

Awak media mencoba mencari informasi tentang Ar, untuk dikonfirmasi dan ternyata Ar adalah salah satu oknum petugas Institusi keamanan negara dimana oknum tersebut sebagai pemasok material untuk proyek P3A-TGAI pekon Pasir Ukir.

Diwaktu awak media menghubungi Ar lewat via WhatsApp Ar mengatakan bahwa ia hanya pemasok material, tidak ada kaitannya dengan pembuatan plat Beton (Precast) atau proyek P3A-TGAI tersebut.

” Maaf mas saya tidak terlibat dalam kepengurusan P3A-TGAI pekon Pasir Ukir, saya hanya sebagai pemasok material saja kalau terkait pembuatan plat Beton (Precast) atau proyek tersebut saya tidak terlibat,” jelas Ar

Dalam pantauan awak media di lapangan tidak terlihat adanya

papan informasi, dimana papan informasi bertujuan untuk memastikan masyarakat untuk tahu sumber dana berasal dari mana, besaran anggaran biaya, dan rincian proyek dan memudahkan warga atau lembaga untuk mengawasi jalannya pembangunan agar sesuai ketentuan.

Papan informasi memuat nama proyek, lokasi, waktu pelaksanaan, serta nama kontraktor atau pelaksana.Jika sebuah proyek (terutama yang dibiayai negara atau pemerintah desa) tidak memasang papan informasi, tindakan tersebut melanggar prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tercantum di UU No.14 tahun 2008.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari ketua P3A- TGAI pekon Pasir Ukir mengenai kondisi plat beton (Precast) maupun alasan papan informasi kegiatan belum terpasang.

Temuan di lapangan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan P3-TGAI di Pekon Pasir Ukir berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pekerjaan yang baik serta bermanfaat bagi masyarakat.(Yono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed