oleh

PWI Bersama Kejari Pesawaran Gelar Sosialisasi UU Pers dan Penyuluhan Hukum

-DAERAH, Pesawaran-1,392 views

PESAWARAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, sampaikan batasan keterbukaan informasi publik (KIP) kepada puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, pada acara sosialisasi UU Pers dan Penyuluhan Hukum.

Kasi Intel Kejari Pesawaran Andy Purnomo mengatakan, saat ini banyak kepala sekolah (Kepsek) yang mengeluhkan terkait dengan banyaknya oknum wartawan yang menanyakan terkait dengan program di sekolah.

“Jadi, tentang keterbukaan informasi itu memang perlu diberikan kepada khalayak umum, namun ada batasan-batasan yang harus bapak ibu ketahui, tidak semuanya wajib dibuka,” ujarnya saat menjadi pemateri di SDN 13 Negeri Katon yang dibuka oleh Hernawati selaku Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pesawaran. Sabtu (16/09/2023).

Dirinya mengatakan, dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa informasi yang merupakan rahasia negara yang tidak diperbolehkan untuk di publikasi ataupun diberikan kepada pihak media.

“Jadi apabila ada suatu temuan ataupun permasalahan, yang berhak untuk memeriksa itu seperti Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pihak Inspektorat. Jadi bapak, ibu harus tau mana yang bisa dipublikasi mana yang tidak,” ujar dia.

“Maka dari itu, dengan adanya kegiatan ini saya sangat mengapresiasi program yang dikeluarkan oleh PWI Pesawaran, sehingga para Kepsek ini dapat menanyakan secara langsung batasan tugas seorang wartawan, dan saya juga bisa memberikan informasi kepada ibu batasan apa saja yang bisa ibu berikan kepada pihak media,” kata dia.

Ketua PWI M. Ismail mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Bumi Andan Jejama.

“Ketika seorang wartawan tanpa didukung pengetahuan yang cukup, tentunya berpotensi membuat informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,” kata Ismail.

Kode etik jurnalistik sendiri, dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala risiko kekerasan.

“Wartawan profesional, seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pers. Wartawan adalah profesi yang memiliki kode etik saat menjalankan tugas jurnalistik, dalam memberikan informasi harus jelas dan berimbang,” tegasnya.

Menurutnya, dalam acara ini, UU Pers tidak hanya menjadi bekal bagi wartawan, melainkan juga perlu difahami bapak ibu di lembaga pendidikan yang ada di pesawaran agar ada kesamaan pemahaman terkait peran dan fungsi pers.

“Kami berharap seluruh rekan-rekan pers bisa mengembangkan kompetensinya dan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, adil dan tidak bias,” ajak Ismail.

Diketahui, pada kegiatan sosialisasi UU Pers dan Penyuluhan Hukum, pembicara yang dihadirkan, yakni Kanit Tipiter Polres Pesawaran IPDA Supandi, Kasi Intel Kejaksaan Negri Pesawaran Andi Pranomo. Ketua PWI Pesawaran M.Ismail. S.H. (SIR-Devis/Yd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed