oleh

RAB hingga LPj Desa Diduga Jadi Objek Pungutan, Sejumlah Pendamping Disorot

LAMPUNG UTARA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dokumen administrasi pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara.

Sejumlah oknum pendamping desa profesional diduga mengambil alih penyusunan dokumen perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban pemerintah desa dengan imbalan sejumlah uang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pola tersebut diduga terjadi di sejumlah desa binaan. Dokumen yang disebut menjadi objek jasa pembuatan antara lain Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa.

Selain dokumen administrasi, sejumlah oknum pendamping juga diduga menawarkan atau mengerjakan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) teknis serta gambar rencana pembangunan atau shop drawing.

Sejumlah sumber di beberapa kecamatan menyebutkan, jasa penyusunan dokumen tersebut memiliki tarif yang nilainya dapat mencapai puluhan juta rupiah per desa. Praktik itu diduga melibatkan Pendamping Desa (PD),

Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), hingga pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam proses asistensi dan penyusunan dokumen desa.
Beberapa oknum pendamping yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing berinisial K, PDTI di Kecamatan Blambangan Pagar; T, PD di Kecamatan Hulu Sungkai; M, PDTI di Kecamatan Kotabumi Utara; D, yang kini masih aktif sebagai PD di Kecamatan Muara Sungkai; serta NN, pendamping desa di Kecamatan Abung Tengah.

Kelima oknum tersebut diduga memonopoli penyusunan sejumlah dokumen desa, mulai dari RKPDes, APBDes, LPj, RAB teknis, hingga gambar rencana pembangunan infrastruktur.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, termasuk sejumlah aparatur desa, menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat kabupaten.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut berinisial ES.

Menurut sumber, ES diduga terlibat dalam penyusunan RAB teknis untuk sejumlah desa pada periode 2023 hingga 2025 dengan biaya sekitar Rp6 juta untuk setiap desa.

“Praktik pungli di desa selalu disamarkan dengan bahasa mendampingi dan membantu pihak desa karena belum bisa mandiri menyusun dokumen,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, ES juga diduga bekerja sama dengan pendamping yang bertugas di desa, baik PDTI, PD maupun PLD.

“Oknum ES itu juga ikut andil. Dia membuat sampai puluhan RAB teknis dengan biaya Rp6 juta per masing-masing desa dari tahun 2023-2025. Itu kerja sama dengan pendamping di desa, baik PDTI, PD maupun PLD di sana,” ujarnya.

Sementara itu, oknum PDTI berinisial K yang bertugas di Kecamatan Blambangan Pagar membantah tudingan melakukan pungutan liar dalam penyusunan RAB teknis.

Namun, K mengakui pernah menerima sejumlah uang dari pihak desa. Menurutnya, uang tersebut bukan tarif jasa yang ditentukan sebelumnya, melainkan pemberian dari kepala desa sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan dalam penyusunan dokumen.

“Enggak ada anggarannya di APBDes untuk jasa pembuatan dokumen itu. Kalau desa ngasih (diterima), karena saya juga enggak pernah matok harga,” kata K saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu, (08/08/2026).

K juga meminta agar informasi mengenai praktik tersebut dikonfirmasi langsung kepada pemerintah desa di Kecamatan Blambangan Pagar. Ia menegaskan tidak pernah menetapkan tarif tertentu untuk membantu penyusunan RAB teknis.

“Silakan tanya langsung ke desa kalau tidak percaya. Kan sekarang ini juga di desa sudah sedikit pembangunannya. Intinya saya ini hanya sekadar membantu saja,” ujarnya.

Ia juga membantah pernah melakukan pungutan dengan cara memaksa pemerintah desa di wilayah binaannya.

“Saya enggak pernah matok tarif. Tahun kemarin juga gitu, apalagi tahun ini, tahu sendiri lah, pemangkasan luar biasa,” katanya.

Terpisah, oknum PD berinisial T yang bertugas di Kecamatan Hulu Sungkai sejak 2016 juga secara tegas membantah tudingan melakukan pungli dalam pembuatan sejumlah dokumen administrasi desa binaannya.

“Maaf, kami pendamping hanya bertugas memfasilitasi dan mendampingi penyusunan,” tegasnya.

T merasa keberatan jika disebut mengambil alih pembuatan RKPDes, APBDes, dan LPj desa. Ia bahkan menyatakan akan mempersoalkan konfirmasi yang dilakukan awak media dalam menggali informasi mengenai dirinya.

“Dapat informasi dari mana yang bilang saya dapat uang itu? Saya tidak terima. Saya bisa kutip bahasa bapak, saya simpan, dan saya bisa sebarkan. Jangan macam-macam,” sergahnya.

Sementara itu, oknum PDTI berinisial M yang bertugas di Kecamatan Kotabumi Utara juga membantah keterlibatannya. Menurut informasi yang diterimanya, penyusunan RAB teknis dilakukan oleh pihak ketiga.

“Kurang tahu, Bang. Orang luar infonya yang buat (RAB teknis),” balasnya.

Hingga berita ini ditulis, beberapa pendamping desa lainnya yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi masing-masing.

Dugaan Praktik Pungli Disebut Berlangsung Lama
Dugaan praktik tersebut juga disampaikan sejumlah aparatur desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

Menurut mereka, pola pembayaran kepada pihak yang membantu penyusunan dokumen desa disebut telah berlangsung cukup lama.

“Pola (pungli) ini sudah lama, Bang. Bukan tiga tahun ke belakang saja, bahkan sejak awal ya begitu kelakuannya. Kalau kami enggak ikut, dokumen bisa dipersulit,” ujar salah seorang aparatur desa.

Sumber lainnya mengaku pihak desa pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang dianggap sebagai pimpinan pendamping di tingkat kabupaten. Namun, menurutnya, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

“Tapi ya gitu, Bang. Padahal pernah kami mengadu ke pimpinannya di kabupaten, tapi tidak direspons lebih lanjut. Seolah-olah ada pembiaran,” katanya.

Di sisi lain, aparatur desa mengakui adanya sisi praktis dari pola tersebut. Dengan membayar sejumlah uang, mereka mengaku tidak perlu mengurus sendiri proses asistensi penyusunan dokumen maupun meminta persetujuan dari pihak-pihak terkait.

“Kami bayar itu sekaligus supaya enggak dipersulit kalau mau minta tanda tangan pengesahan. Jadi, penyusunannya bisa lebih mudah,” ujar sumber tersebut.

Menurut informasi dari sumber di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, pihaknya sudah sejak lama mendengar desas-desus mengenai dugaan praktik tersebut. Namun, hingga kini isu itu belum terkonfirmasi secara valid.

“Sudah lama dengar isu itu. Tapi belum terbukti. Kalau ada perangkat desa ke kantor, mereka juga tidak pernah cerita. Mungkin malu atau takut,” tuturnya.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan dari seluruh pihak yang disebut dalam dugaan praktik tersebut. Upaya tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memastikan kebenaran atas berbagai tudingan yang disampaikan oleh sumber. (*/DAR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed