PRINGSEWU, Sir Lampung News – CV Salim Jaya Konstruksi, rekanan pelaksana pekerjaan rekonstruksi/peningkatan Jalan Bulukarto–Mataram, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu diduga enggan mengikuti arahan konsultan pengawas dan pihak Dinas PUPR setempat.
Padahal, pekerjaan yang menelan anggaran APBD Pringsewu sekitar Rp7,4 miliar itu seharusnya dikerjakan sesuai dengan RAB dan gambar yang telah ditentukan dalam kontrak pelaksanaan. Bukan berdasarkan keinginan rekanan demi meraup keuntungan melampaui aturan.
Dari pantauan wartawan di lokasi, Senin (05/10/2026), pekerja di lapangan masih mengabaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) K3 seperti rompi safety, pelindung kepala.
Pihak Dinas PUPR, Rio mengungkapkan persoalan bermula dari pekerjaan galian yang tidak mengikuti arahan pengawas.
“Kesalahan awal ada pada galian yang tidak sesuai arahan pengawas, sehingga pihak rekanan harus mengisi bagian bawah dengan tanah untuk meninggikan karena galian terlalu dalam,” ungkapnya menindaklanjuti arahan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pringsewu, Ade Suherna, S.T., M.T untuk mengecek lokasi.
Menurut Rio, tanah yang digunakan untuk mengisi bagian tersebut seharusnya dipadatkan terlebih dahulu.
“Sayangnya tanah tersebut tidak dipadatkan terlebih dahulu, paling tidak pakai alat stamper atau dipadatkan dengan kendaraan,” ujarnya.
Sementara terkait volume pekerjaan, Konsultan Pengawas, Riski Ardiansyah, S.T menegaskan pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran kepada rekanan. Namun sayang, rekanan pelaksana tak mengindahkan.
“Sudah kami sampaikan agar memperhatikan takaran. Tapi begitu kami dan petugas PUPR tidak ada di lokasi, mereka kembali mengaduk tanpa ukuran. Kami tidak tahu karena kami kan tidak di lokasi mengawasi adukan terus-menerus,” jelasnya.
Senada dengan pihak Dinas PUPR, Riski juga mengungkap adanya temuan pada penimbunan tanah yang kurang akibat galian terlalu dalam.
Pantauan di lokasi, Kamis (01/10/2026), wartawan Sir Lampung News menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga mengarah pada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Mulai dari minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) pekerja, pemasangan batu, hingga proses pengadukan material yang dipertanyakan takarannya.
Proyek yang dikerjakan CV Salim Jaya Konstruksi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Pringsewu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp7.455.977.117 dan masa pelaksanaan 120 hari.
Dari pantauan, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan APD secara lengkap. Bahkan, terdapat pekerja yang tidak mengenakan APD saat berada di lokasi pekerjaan.
Persoalan lain terlihat pada pekerjaan pemasangan batu. Di salah satu titik, lapisan batu yang dipasang terlihat hanya satu lapis. Hal ini menjadi pertanyaan karena ketebalan lapisan batu yang disebut dalam spesifikasi mencapai 30 sentimeter.
Tak hanya itu, proses pengadukan semen juga menjadi sorotan. Material diduga dicampur tanpa menggunakan ukuran yang jelas. Satu sak semen dituang langsung ke tumpukan pasir yang takarannya tidak diketahui, kemudian dicampur dan diberi air.
Pihak rekanan diduga tidak hanya tidak mematuhi arahan pihak konsultan dan dinas PUPR (BM) sebagai pengawas pekerjaan tetapi juga melakukan pengoplosan batu split yang ada di lokasi batching plant.
Menurut Riski konsultan pengawas dan Dipo yang mengaku sebagai logistik penerima barang di lokasi proyek tersebut dimana salah satu batu split tersebut diambil dari lokasi tambang yang ada di pagelaran dan untuk diambil uji laboratorium untuk mengetahui karakteristik fisik, mekanik, dan keandalan material guna memastikan kesesuaiannya dengan standar konstruksi.
Namun disayangkan nampak di lokasi batching plant batu split yang sudah di uji di laboratorium di oplos dengan batu split dari lokasi tambang lain yang mana batu split tersebut belum di uji di laboratorium untuk mengetahui kesesuaian dengan standar kontruksi.
Hingga berita ini ditayangkan untuk kedua kalinya tapi belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak CV. Salim Jaya Konstruksi terkait temuan dan kejanggalan tersebut, media Sir Lampung News menyediakan ruang hak jawab kepada pihak rekanan untuk asas keberimbangan. (Yono)












Komentar