PRINGSEWU, Sir Lampung News — Proyek rekonstruksi peningkatan ruas jalan dari Pekon Bulukarto hingga Pekon Mataram, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu Lampung, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Pantauan langsung awak media di lokasi menemukan sejumlah ketidaksesuaian dan pelanggaran yang mencolok, Kamis,(1/10/2026).
Proyek yang dikerjakan CV. Salim Jaya Konstruksi dengan
Nomor Kontrak 600/03/KTR/BM-DAU-01/PPK/D.03/VIII/2026
Tanggal Kontrak 21 Agustus 2026
Nilai Kontrak Rp7.455.977.117,00
Masa Pelaksanaan 120 Hari
Konsultan Pengawas Manunggal Raksa Pratama
Sumber Dana DAU TA 2026
Dari pengamatan langsung awak media dilapangan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan,
– Perlengkapan APD tidak lengkap dan ada pekerjaan yang sama sekali tidak menggunakan alat pelindung diri padahal wajib demi keselamatan kerja.
– Pemasangan batu tidak sesuai lapisan batu dasar hanya satu lapis. Ketebalan yang dipersyaratkan mencapai 30 cm.
– Adukan semen tanpa ukuran standar yang ditetapkan: perbandingan 1 bagian semen : 5 bagian pasir, diukur dengan ember atau pakai alat ukur lain. Kenyataannya satu sak semen dituang langsung ke tumpukan pasir yang takarannya tidak diketahui, diaduk begitu saja lalu diberi air.
– Jenis semen yang digunakan merek Rajawali dan semen Jakarta di pertanyakan apakah kedua merek ini masuk dalam daftar spesifikasi resmi proyek?
Saat awak media konfirmasi langsung kepada Konsultan Pengawas yang ada dilapangan diketahui bernama Riski Ardiansyah, S.T., terkait APD siapa yang menyediakan dan masalah adukan yang tanpa menggunakan ukuran jelas.
“Penyediaan APD itu tanggung jawab perusahaan kontraktor pak,” jelas Riski.
Riski juga menjelaskan terkait adukan, sudah berulang kali peringatan untuk memperhatikan takarannya.
“Sudah kami sampaikan agar memperhatikan takaran. Tapi begitu kami dan petugas PUPR tidak ada di lokasi, mereka kembali mengaduk tanpa ukuran kami tidak tahu karena kami kan tidak dilokasi adukan terus pak,” terangnya.
Pengawasan dinilai sangat lemah sehingga kontraktor bebas melanggar spesifikasi saat tidak ada petugas.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pringsewu, Ade Suherna, S.T., M.T. setelah menerima laporan dan foto hasil pantauan awak media, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekkan langsung terhadap pekerjaan tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Besok kami akan cek langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak rekanan serta konsultan pengawas.” Kata Ade.
Dinas PUPR (BM) mengutus staf Rio Anggoro ke lokasi untuk mengkroscek kebenaran terkait informasi dari awak media. Menurut Rio awal permasalahan terletak pada galian karena tidak mengikuti arahan pengawas.
“Kesalahan awal terletak pada galian pertama karena tidak mengikuti arahan pengawas, sehingga pihak rekanan harus mengisi bagian galian yang terlalu dalam,” ungkap Rio.
Namun, tidak hanya pada galian saja, Rio menjelaskan terkait tanah yang dipakai untuk mengisi bagian tersebut seharusnya dilakukan pemadatan sebelum pemasangan batu.
“Sayangnya tanah yang di isikan di bagian galian tersebut tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu dengan alat stamper atau mobil,” jelasnya.
Terkait adukan Rio juga menegaskan, kalau sampai hasil pemeriksaan menemukan ketidak sesuaian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan akan dilakukan penindakan tegas.
“Sampai terbukti adukan tidak sesuai 1 semen banding 5 pasir maka kami akan meminta pada pihak rekanan untuk membongkar dan mengerjakan ulang bagian yang sudah terpasang,” tegasnya.
Selain persoalan teknis, penggunaan semen merek Jakarta dan semen merek Rajawali juga jadi pertanyaan, apakah 2 merek semen tersebut masuk dalam daftar spesifikasi yang telah ditetapkan dalam daftar kontrak, masih menunggu dari pihak terkait.
Pantauan awak media terus dilakukan. Masyarakat berharap kepada dinas terkait untuk mengawasi proyek senilai miliaran rupiah ini agar dikerjakan sesuai dengan spesifikasi, transparan, dan bertanggung jawab agar hasilnya awet serta bermanfaat nyata bagi warga.(Yono)











Komentar