LAMPUNG UTARA – Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 2 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara senilai Rp1 miliar lebih yang bersumber dari APBN 2026 diduga kuat jadi ajang bancakan korupsi
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pekerjaan yang dilaksanakan melalui skema swakelola tipe II diduga berada di bawah kendali Kepala SMKN 2 Kotabumi berinisial HR. Sejumlah material yang digunakan di lokasi pekerjaan disinyalir tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Penelusuran menemukan penggunaan kanal C baja ringan, reng, dan genteng metal yang diduga tidak memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, plafon PVC yang terpasang diduga menggunakan produk berkualitas di bawah standar dan tidak termasuk dalam daftar produk yang memenuhi ketentuan TKDN.
Temuan lain menunjukkan sebagian plafon lama tidak dibongkar, melainkan langsung ditutup menggunakan plafon PVC baru. Sementara itu, rangka plafon dipasang menggunakan hollow galvanis berukuran 2 x 4 sentimeter. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Pada pekerjaan finishing juga ditemukan penggunaan semen merek Jakarta dan Tiga Roda serta keramik yang diduga tidak dilengkapi sertifikat TKDN. Seluruh temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.
Kepala tukang yang ditemui di lokasi mengaku hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan arahan pihak sekolah. Ia juga mengaku tidak memegang gambar kerja selama proses pembangunan berlangsung.
“Kalau kami kerja selalu ikut apa yang diarahkan sekolah. Sebagian plafon tidak dibongkar karena (tulangan) kayunya masih bagus. Yang sudah rusak kita pasang pakai hollow 2×4 dengan jarak 60 cm x 60 cm,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek, Rabu, ( 01/07/2026).
Ia juga mengungkapkan pihak sekolah telah merugi dalam pengerjaan proyek revitalisasi tersebut dikarenakan terlalu banyak material yang dibeli.
“Kita itu pihak sekolah sudah banyak betul nombok, dari kanal, dari reng, itukan susunannya salah kalau ujan banjir, karena gentengnya itu tidak numpang di reng,” ucapnya.
Saat ditanya warna genting atap yang warnanya berbeda-beda, Ia menjelaskan atap bangunan gedung tersebut hanya sebatas perbaikan tambal sulam dan tempat pembeliannya tidak di satu tempat.
“Kalau untuk warna gentengnya nurut (ikut) yang lama, karena walaupun kita beli yang baru bang dari toko beda hari beda warna. Untuk kaca juga tidak ada perubahan karena ini hanya rehab saja,” jawab seorang guru yang mengaku ikut mengawasi pekerjaan tersebut.
Dirinya juga membantah adanya kerugian sebagaimana disampaikan kepala tukang. Menurutnya, pengeluaran tambahan merupakan dana swadaya sekolah untuk memperbaiki bagian bangunan yang tidak masuk dalam ruang lingkup anggaran revitalisasi.
Sementara itu Bambang, pekerja yang mengerjakan gedung lainnya mengatakan untuk rehab tiga ruangan yang dikerjakannya hanya sebatas rehab saja tetap menggunakan atap yang lama.
“Kalau untuk pekerjaan ini cuma plafon, pintu, lantai hanya di sulam saja sedangkan untuk kusen jendela otomatis sama kaca juga,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 2 Kotabumi, konsultan pengawas, serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan apabila telah diterima. (Kandar)











Komentar