PRINGSEWU – Sebuah langkah maju dalam menciptakan penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal dilakukan di Pekon Klaten,Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice yang diberi nama “Lamban Mufakat”. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik hukum secara damai dan kekeluargaan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Acara peresmian yang berlangsung pada 14 januari 2024 dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat desa, dan pihak penegak hukum setempat.
Kepala Desa Pekon Klaten,Ngadek menyampaikan bahwa Lamban Mufakat diharapkan menjadi tempat untuk memfasilitasi dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.
“Kami berharap keberadaan rumah ini mampu memperkuat nilai-nilai gotong royong, persatuan, dan rasa keadilan dalam masyarakat kami,” ujar Ngadek..
Konsep restorative justice ini digagas untuk mengutamakan perdamaian dan rehabilitasi, alih-alih menghukum pihak yang bersalah.
Masyarakat Pekon Klaten menyambut baik inisiatif ini, karena diyakini dapat mencegah konflik yang berlarut-larut dan menjaga harmoni di lingkungan.
Diharapkan Lamban Mufakat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengimplementasikan penyelesaian masalah yang humanis dan berlandaskan adat serta budaya lokal.(*/Laila)












Komentar