PRINGSEWU, Sir Lampung News — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wonodadi 2 di bawah naungan Yayasan Insan Mulia Pringsewu dinilai menutup akses awak media saat hendak melakukan pemantauan dan penggalian informasi terkait standar operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin,(28/09/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, saat tim awak media mendatangi dapur MBG tersebut untuk membangun komunikasi dan menggali informasi terkait standar kebersihan serta pengelolaan dapur, Kepala SPPG yang mengaku bernama Rifki justru menolak memberi akses masuk.
“Alasannya, media tidak boleh berkunjung jika belum bersurat dan membawa surat tugas, serta beralasan masih dalam jam kerja,” tegas Rifki di gerbang pintu masuk SPPG.
Padahal, tim awak media sejak awal sudah memperkenalkan diri, menyebutkan media yang diwakili, serta menunjukkan kartu identitas pers. Namun demikian, awak media tetap tidak diperbolehkan masuk dengan alasan yang sama.
Pihak awak media mempertanyakan sikap tersebut. Apakah seluruh aktivitas di lokasi dikuasai sepenuhnya sehingga tidak ada ruang untuk memberikan informasi bagi tugas jurnalistik? Tindakan ini dinilai terkesan anti-jurnalistik dan memunculkan dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi.
Perlu diketahui, jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat, yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Menghalang-halangi jurnalis yang sedang bertugas mengawasi atau meliput operasional dapur MBG merupakan bentuk pelanggaran hukum berat. Pasalnya, program MBG didanai sepenuhnya dari anggaran negara (APBN/APBD), sehingga transparansi operasionalnya menjadi hak publik yang sah untuk diketahui.
Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1), setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan sanksi pidana:
– Penjara maksimal 2 (dua) tahun, atau
– Denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Selain sanksi pidana, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menerapkan sanksi administratif dan operasional yang tegas. Pengelola atau pihak kemitraan yang terbukti menutup-nutupi penyimpangan dari pengawasan publik dapat dikenakan:
– Pemecatan atau pemutusan hubungan kerja bagi petugas,
– Penghentian pembayaran serta penghentian sementara atau permanen operasional dapur.
Awak media berharap ke depannya seluruh pengelola SPPG dapat bersikap terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat memantau langsung pelaksanaan program negara yang bermanfaat bagi rakyat ini.(Yono)












Komentar