LAMPUNG UTARA – Meski telah menerima surat teguran pertama dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara terkait kelengkapan izin gudang di Desa Abung Jayo, pihak perusahaan rokok HS yang di produksi PT Gisara Tantra Berkarya terkesan mengabaikan teguran tersebut hingga kini, Jumat (22/05/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan sekitar dua pekan lalu. Namun, hingga saat ini perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad untuk melengkapi izin administrasi gudang sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Surat teguran pertama sudah kami sampaikan sekitar dua pekan lalu. Namun sampai sekarang pihak perusahaan belum juga melengkapi dokumen administrasi yang diwajibkan,” ujarnya.
Hendri menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak mengindahkan teguran dari pemerintah daerah. Disperindag pun berencana segera melayangkan surat teguran kedua.
“Dalam waktu dekat kami akan memberikan surat teguran kedua kepada pihak perusahaan rokok HS agar segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan gudang yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila teguran kedua kembali diabaikan, Disperindag tidak akan segan mengambil langkah lebih tegas dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Satpol PP.
“Jika surat teguran kedua juga tidak diindahkan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan sementara aktivitas gudang tersebut sampai mereka mau melengkapi izinnya ,” pungkasnya. (Kandar)









Komentar