oleh

Suwardi: Jangan Kotori Anggaran Rp91 Miliar RSUD Ryacudu dengan Korupsi

LAMPUNG UTARA – Rencana pembangunan RSUD Mayjen H.M. Ryacudu Kotabumi yang mendapat bantuan Rp91 miliar dari Kementerian Kesehatan RI mendapat perhatian dari praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS.

Suwardi mengingatkan agar anggaran tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi. Menurutnya, bantuan itu merupakan peluang besar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, namun besarnya nilai proyek juga berpotensi menimbulkan penyimpangan jika pengawasan tidak dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Ia menegaskan proyek pemerintah bernilai besar kerap rawan terjadi pengaturan tender, mark-up, manipulasi spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai mutu, hingga praktik pembagian komisi.

“Anggaran Rp91 miliar ini jangan sampai berubah dari instrumen pelayanan publik menjadi instrumen memperkaya segelintir orang,” tegasnya saat dihubungi melalui pesan whatsatp, Selasa (30/06/2026).

Suwardi juga mengingatkan bahwa dana tersebut merupakan uang rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan. Ia menilai catatan kasus hukum yang pernah menjerat RSUD Ryacudu harus menjadi pelajaran agar penyimpangan tidak terulang.

Menurutnya, pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan merupakan sektor yang rentan terhadap korupsi. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat, termasuk DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan maupun meminta keuntungan dari proyek.

Ia menambahkan, korupsi proyek pemerintah sering dilakukan secara kolektif sehingga tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis. Pengawasan, kata dia, harus dilakukan sejak tahap perencanaan, lelang, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.

Suwardi juga mengusulkan seluruh dokumen proyek dipublikasikan secara terbuka agar dapat diawasi masyarakat, akademisi, media, organisasi profesi, dan lembaga pengawas.

Menutup pernyataannya,

Suwardi mengingatkan agar anggaran kesehatan tidak dicederai praktik korupsi. Ia berharap bantuan Rp91 miliar tersebut benar-benar menjadi kebanggaan Lampung Utara dan meningkatkan pelayanan kesehatan, bukan justru melahirkan perkara hukum baru. (*/Kandar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed