LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Roti yang berada di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan sehari sebelumnya. Pelaku R dapat diamankan satu hari kemudian, setelah sebelumnya viral, Sabtu, (8/2/2025).
Kejadian viral di daring (medsos), setelah terekam video rekaman CCTV. Yang menunjukkan aksi pelaku mencuri tablet di toko tersebut tersebar luas.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat dengan sigap mengambil tablet dan setelah melakukan akisnya langsung melarikan diri.
Tim Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang menerima laporan dari pihak toko segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Identitas pelaku diketahui berinisial (R), warga Pelangi II, Kelurahan Kota Gapura.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap (R) yang tidak melawan saat diamankan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (R) dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengapresiasi keberhasilan tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dalam menangani kasus ini dengan cepat.
Ia juga mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat tetap mengedepankan kewaspadaan. Serta melaporkan kejadian kriminal yang terjadi di lingkungannya masing – masing.
“Kami Polres Lampung Utara memastikan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Bila ada kejadian segera laporkan,” pungkasnya. (SIR*DAR).












Komentar