oleh

Depot Rokok “HS” di Lampura Diduga Tak Berizin, Aktivitas Distribusi Sudah Menjangkau 8 Kabupaten

LAMPUNG UTARA – Keberadaan depot rokok bermerek “HS” di Kabupaten Lampung Utara menuai sorotan dari masyarakat. Unit usaha yang disebut telah beroperasi selama kurang lebih sembilan bulan itu diduga belum mengantongi izin resmi, meskipun aktivitasnya terpantau cukup ramai dan terorganisir.

Depot tersebut berlokasi di Jalan poros Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan. Selain difungsikan sebagai kantor operasional, lokasi itu juga dijadikan tempat penampungan sementara produk rokok sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, distribusi rokok dari depot ini telah menjangkau sedikitnya delapan kabupaten, yakni Lampung Utara, Pesisir Barat, Lampung Barat, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, hingga Mesuji. Hal ini menunjukkan skala operasional yang tidak kecil untuk ukuran depot lokal.

Seorang warga setempat, Awan, mengaku mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Ia menyebut, hingga kini belum ada kejelasan terkait izin resmi dari instansi berwenang.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, izinnya belum ada. Tapi aktivitasnya cukup ramai, hampir setiap hari ada keluar-masuk barang,” ujarnya, Jumat (09/04/2026).

Awan juga menyoroti kondisi keuangan daerah Kabupaten Lampung Utara yang saat ini disebut tengah mengalami defisit. Menurutnya, keberadaan usaha seperti depot rokok tersebut seharusnya bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila berjalan sesuai aturan.

“Kita berharap pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk memantau. Kalau memang ada aktivitas usaha, seharusnya bisa memberikan pemasukan bagi daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak pengelola depot membantah anggapan bahwa usaha tersebut ilegal. Pengurus depot HS Abung Jayo, Erwin, menjelaskan bahwa keberadaan depot telah mendapatkan persetujuan dari pihak lingkungan setempat, termasuk ketua lingkungan, Babinsa, serta kepala desa.

“Untuk perizinan utama memang diurus oleh perwakilan di Bandar Lampung. Di sini kami hanya sebagai depot. Tapi untuk lingkungan sekitar, semua sudah kami komunikasikan dan laksanakan,” jelasnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan legalitas formal yang menjadi sorotan masyarakat.

Sementara itu, Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara mengaku belum mengetahui secara pasti terkait keberadaan dan status perizinan depot rokok tersebut. Kepala Dinas Perdagangan, Hendri, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan.

“Belum tahu secara pasti, nanti akan kami crosscheck,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari instansi terkait mengenai status legalitas depot rokok “HS”.

Masyarakat berharap adanya transparansi serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, guna menjaga ketertiban usaha dan meningkatkan pendapatan daerah. (Kandar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed