LAMPUNG UTARA – Kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang menewaskan dua pelajar saat berangkat ke sekolah pada Selasa (14/7/2026), kembali menyoroti minimnya fasilitas keselamatan di sejumlah perlintasan KA.
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya datang dari praktisi hukum, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).
Menurut Suwardi, kondisi fasilitas pengamanan di sejumlah perlintasan kereta api di Lampung Utara masih memerlukan perhatian serius. Ia mencontohkan palang pintu di Jalan Ahmad Akuan, tidak jauh dari Tugu Payan Mas, yang hingga kini dalam kondisi rusak dan belum berfungsi.
Lebih lanjut, Suwardi mengatakan bahwa meski kewenangan pengadaan perlengkapan keselamatan perlintasan kereta api tidak sepenuhnya berada di tangan Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara, pemerintah daerah tetap harus bersikap proaktif.
“Pemkab Lampung Utara melalui Dinas Perhubungan harus peka dan segera mengambil langkah konkret agar perlintasan KA, terutama yang ramai dilalui kendaraan, dapat dipasangi palang pintu,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Dishub membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar pemasangan palang pintu dapat segera direalisasikan dan tidak lagi menimbulkan korban jiwa. Sementara untuk petugas penjaga perlintasan, menurutnya, merupakan kewenangan Dishub Lampung Utara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauni, mengatakan pihaknya telah lama mengusulkan peningkatan fasilitas keselamatan di perlintasan kereta api kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat.
Anom menyebut sedikitnya 10 titik perlintasan telah diusulkan untuk dipasangi palang pintu, termasuk lokasi kecelakaan yang menewaskan dua pelajar beberapa hari lalu.
“Janjinya tahun ini akan direalisasikan. Kita tunggu saja. Pemasangan palang pintu itu termasuk di jalan provinsi yang ada di Lampung Utara,” kata Anom saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/07/2026).
Menurutnya, meski lokasi kecelakaan berada di ruas jalan provinsi, usulan tetap diajukan karena perlintasan tersebut digunakan oleh masyarakat Lampung Utara. Terkait penjagaan perlintasan, Anom menegaskan Dishub Lampung Utara telah menempatkan personel di setiap titik yang dijaga dengan sistem tiga sif sehingga pelayanan berlangsung selama 24 jam.
“Walaupun perlintasan KA itu berada di jalan provinsi, personel Dishub Lampung Utara tetap yang bertugas dengan sistem tiga sif,” tandasnya. (Kandar).









Komentar