LAMPUNG UTARA – Sengketa lahan antara warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Lampung kembali menjadi perhatian publik.
Lahan yang selama bertahun-tahun ditempati rumah milik keluarga Heni Ismarin diklaim sebagai bagian dari aset BBWS. Persoalan tersebut untuk kedua kalinya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Utara, serta menghadirkan sejumlah pihak untuk mencari solusi atas sengketa lahan tersebut , Rabu, (15/07/2026).
Dalam rapat tersebut, memunculkan fakta-fakta menarik yang mengarah pada mal-administrasi dan langkah konyol oleh pihak BBWS Lampung.
Kepala UPI BBWS Way Rarem Lampung Utara, David, mengakui telah mengambil langkah yang kurang tepat dengan meminta Heni Ismarin menandatangani surat pernyataan terkait klaim lahan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparatur desa maupun aparat penegak hukum. Atas tindakan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf.
Dirinya juga mengaku belum mengetahui secara pasti letak patok batas sempadan irigasi. Menurutnya, langkah yang dilakukan selama ini mengacu pada peta atau master plan Bendungan Way Rarem yang diterbitkan sejak era 1980-an.
“Saya meminta maaf karena bertindak tanpa berkoordinasi dengan aparatur desa dan aparat penegak hukum. Mengenai patok batas, saya memang belum mengetahui secara jelas. Hal ini akan saya laporkan kepada pimpinan sebagai dasar untuk melakukan pengukuran ulang di lapangan,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Utara, Genius Akbar, yang didampingi anggota DPRD Mat Sani, menilai tindakan BBWS yang dilakukan secara terburu-buru justru memicu komplik yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, DPRD tidak bermaksud memihak salah satu pihak, melainkan ingin memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi semua.
“Forum ini dibuka untuk mencari solusi terbaik, bukan menyudutkan siapa pun. Saya kira akibat langkah yang terburu-buru dari teman-teman BBWS konflik akhirnya muncul. Karena itu mari kita bersama-sama untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan pengukuran ulang agar semuanya bisa jelas ,” kata Genius.
Hal senada dikatakan Kapolsek Abung Selatan, AKP Mahbub Junaidi dalam forum rapat dengar pendapat itu. Ia menyayangkan langkah sepihak yang dilakukan pihak BBWS yang dianggap meresahkan. Langkah tanpa koordinasi dinilai bisa menciderai upaya Polri menjaga Kamtibmas di wilayah kerjanya.
“Terus terang, saya semalam sudah turun lokasi dan sudah memegang dokumen surat klaim itu, di lokasi kami cek batas itu memang tidak ada patoknya. sedangkan pihak keluarga ini selalu bayar pajak bumi bangunan (PBB) atas tanah itu,” ujarnya.
Terpisah, perwakilan keluarga pemilik tanah, Rani Satria mengaku siap mengambil langkah hukum jika persoalan klaim sepihak itu terus berlarut tanpa kesimpulan.
“Jangan sampai muncul kasus serupa dikemudian hari. Persoalan ini harus tuntas,” tegasnya. (Kandar)








Komentar