TULANG BAWANG — Proyek revitalisasi TK Dharma Wanita Melati 3 yang berlokasi di Jalan Perintis 02, Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp653.001.000, kini muncul dua persoalan serius yang menjadi sorotan publik.
Pengamatan di lokasi pembangunan menunjukkan rangka baja yang digunakan sebagai struktur utama bangunan tidak memiliki tanda merek sama sekali dan tidak memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan ketahanan dan keamanan gedung sekolah yang sedang dibangun untuk menampung kegiatan belajar mengajar anak-anak usia dini.
Selain persoalan kualitas material, ditemukan bendera Merah Putih yang dikibarkan di lingkungan TK Dharma Wanita Melati 3 dalam kondisi sobek, rusak, kusut, dan tidak layak. Pengibaran bendera negara dalam keadaan rusak ternyata memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 235, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, luntur, kusut, atau tidak layak dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kehormatan dan martabat bendera kebangsaan sebagai lambang kedaulatan negara.
Terkait temuan tersebut, Direktur Sentral Investigasi, Korupsi dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Provinsi Lampung, Junaidi Arsyad, akan menindaklanjuti terkait hal tersebut.
“Kami memandang serius dua persoalan yang terjadi di TK Dharma Wanita Melati 3 ini. Pertama, penggunaan material rangka baja tanpa merek dan tidak berstandar SNI pada proyek yang dibiayai dana negara senilai ratusan juta rupiah patut ditelusuri lebih dalam. Hal ini dapat merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan anak-anak yang akan menggunakan gedung tersebut,” terang Junadi Arsyad, Rabu (30/09/2026).
Selain itu, pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan rusak jelas melanggar ketentuan Pasal 235 KUHP baru. Bendera negara harus dihormati dan dikibarkan dalam keadaan baik dan layak.
“Kami meminta pihak pelaksana, panitia pembangunan, serta pengelola sekolah segera memperbaiki kedua hal ini, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegasnya.
Proyek revitalisasi ini dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Dharma Wanita Melati 3 dengan jadwal pelaksanaan Juli hingga Oktober 2026, di bawah naungan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun dinas terkait atas temuan-temuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan pihak TK Darma Wanita Melati 3 ataupun P2SP belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (Akif)












Komentar