oleh

Sekda Tegaskan Gudang Rokok HS Akan Ditindak Jika Abaikan Teguran Kedua

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas gudang rokok merek HS milik PT Gisara Tantra Berkarya yang beroperasi di Desa Abung Jayo, Kabupaten Lampung Utara.

Meski telah menerima surat teguran pertama dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), perusahaan tersebut dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban administrasi maupun perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, menegaskan pemerintah daerah segera melayangkan surat teguran kedua kepada pihak perusahaan.

“Kita akan melakukan teguran kedua, sampai dengan mereka bisa berkomunikasi dengan baik,” tegas Intji saat dikonfirmasi, Jumat (29/05/2026).

Menurut Intji, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak menginginkan adanya aktivitas usaha yang berjalan tanpa kepatuhan terhadap regulasi. Terlebih, industri hasil tembakau merupakan sektor yang memiliki pengawasan ketat karena berkaitan dengan cukai, distribusi, hingga dampak sosial di masyarakat.

Ia menyebut, koordinasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah hingga saat ini belum berjalan maksimal sejak surat teguran pertama dilayangkan. Pemkab Lampung Utara pun memberikan batas waktu agar pihak perusahaan segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan usaha.

Jika surat teguran kedua yang dijadwalkan dilayangkan pada Selasa (02/06/2026) kembali tidak diindahkan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban lebih lanjut.

“Termasuk Pol PP nanti juga akan diturunkan ke sana untuk melakukan pengecekan dan menindak,” ungkap Intji.

Langkah tersebut membuka kemungkinan adanya penghentian sementara aktivitas operasional apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun ketidaksesuaian izin usaha di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Gisara Tantra Berkarya belum memberikan keterangan resmi terkait teguran yang dilayangkan pemerintah daerah maupun mengenai kelengkapan izin operasional gudang rokok tersebut. (*/kandar).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed