oleh

Suwardi: Uji Kompetensi Jadi Momentum Bupati Bersihkan Pejabat Culas dari Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – Uji kompetensi seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada 18–21 Agustus 2026 dinilai menjadi momentum penting bagi Bupati untuk menata ulang birokrasi, termasuk mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak kompeten, tidak berintegritas, maupun tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.

Praktisi hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS. mengatakan proses tersebut harus menjadi kesempatan bagi Bupati Lampung Utara untuk menilai secara objektif kompetensi, integritas, loyalitas, rekam jejak, serta kinerja setiap kepala perangkat daerah.

Menurut Suwardi, pejabat eselon II memegang posisi strategis dalam menerjemahkan visi dan program kepala daerah menjadi kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, jabatan tersebut harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan semata-mata karena senioritas, kedekatan, kepentingan kelompok, maupun pertimbangan politik.

“Uji kompetensi ini harus menjadi kesempatan bagi Bupati Lampung Utara untuk menata kembali jajaran pejabat strategis. Pejabat yang terbukti tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, tidak menjalankan tugas dengan baik, atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi harus dievaluasi secara serius,” tegas Suwardi, Kamis (20/08/2026).

Ia menyebut sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian, antara lain kemampuan mencapai target pembangunan, pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, inovasi, kualitas pelayanan publik, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi.

Selain itu, rekam jejak juga harus diperhatikan, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat, temuan audit, tindak lanjut pemeriksaan, kepatuhan pelaporan harta kekayaan, pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi, serta potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Jika terdapat bukti yang cukup mengenai penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, praktik bagi-bagi proyek, atau penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, harus ada tindakan sesuai ketentuan disiplin ASN dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Suwardi juga mengingatkan agar loyalitas ASN tidak disalahartikan sebagai kesetiaan pribadi kepada bupati.

“Pejabat yang loyal bukan pejabat yang selalu membenarkan semua kebijakan. Loyalitas berarti berani memberikan masukan secara jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, menjaga kehormatan pemerintah daerah, serta tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses uji kompetensi harus dilaksanakan secara independen, profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip sistem merit. Penilaian tidak boleh sekadar menjadi formalitas untuk membenarkan keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Kalau sejak awal siapa yang dipertahankan dan siapa yang digeser sudah diatur, maka uji kompetensi hanya menjadi sandiwara administratif dan bertentangan dengan prinsip sistem merit,” katanya.

Meski demikian, Suwardi meminta setiap informasi atau pengaduan terhadap pejabat diverifikasi terlebih dahulu. Uji kompetensi, kata dia, tidak boleh dijadikan alat untuk menyingkirkan seseorang hanya berdasarkan rumor, fitnah, kepentingan politik, atau ketidaksukaan pribadi.

Menurutnya, pejabat yang kompeten, berintegritas, dan berprestasi harus dipertahankan serta diberi ruang untuk berinovasi. Pejabat yang masih memiliki kekurangan dapat diberikan pembinaan, sedangkan pejabat yang terbukti tidak memenuhi standar, berkinerja buruk, tidak berintegritas, atau menyalahgunakan jabatan harus ditindak sesuai prosedur hukum.

“Bupati tidak boleh ragu melakukan pembenahan. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten dan tidak berintegritas dapat menghambat pelayanan publik dan pembangunan. Namun, setiap keputusan harus berdasarkan penilaian yang objektif, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Suwardi berharap uji kompetensi tersebut menjadi awal terbentuknya birokrasi Lampung Utara yang profesional, bersih, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Keberhasilan uji kompetensi bukan dinilai dari banyaknya pejabat yang digeser, tetapi dari lahirnya jajaran kepala perangkat daerah yang mampu bekerja, bersih, berani mengambil keputusan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat Lampung Utara,” pungkas Suwardi. (*/Dar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed