PRINGSEWU, Sir Lampung News — Pekerjaan talut penahan tanah (TPT) pada paket pekerjaan BM‑DAU‑03, yaitu rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur ruas jalan SP 4 Pasar Adiluwih‑Tunggul Pawenang (batas Kabupaten Pesawaran) menuai dugaan penyimpangan teknis. Pantauan langsung awak media di lokasi mengungkap dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Jumat (09/10/2026).
Sebelumnya, pada Kamis (08/10/2026), lokasi proyek tersebut dikunjungi oleh rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu dalam rangka peninjauan lapangan. Dalam kunjungan itu, anggota dewan juga menemukan indikasi penggunaan pasir urug untuk pemasangan konstruksi talut penahan tanah.
Anggota Komisi III DPRD Pringsewu, Dedi Sutarno, memberikan pernyataan langsung di hadapan awak media saat peninjauan berlangsung.
“Kami temukan di lapangan ada penggunaan pasir urug untuk memasang batu talut. Saya minta rekanan segera hentikan pemakaian material ini. Jika dalam satu sampai dua tahun ke depan bangunan ini rusak akibat kesalahan material, kami akan panggil dan minta pertanggungjawaban penuh, bahkan tidak menutup kemungkinan perusahaan ini kita masukkan daftar hitam agar tidak lagi dapat mengikuti proyek pemerintah di Pringsewu,” tegas Dedi Sutarno.
Proyek ini bernilai kontrak Rp 983.283.043,‑ dilaksanakan oleh CV. Wungu Sejahtera Wijaya, dengan nomor kontrak 600/03/KTR/BM‑DAU‑03/PPK/D.03/VIII/2026 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2026. Waktu pelaksanaan yang disepakati adalah 90 hari kalender sejak penandatanganan kontrak.
Di bagian‑bagian talut penahan tanah yang telah dikerjakan, awak media mendapati sejumlah kejanggalan material. Pasir yang digunakan untuk pemasangan batu talut diduga adalah pasir urug, bukan jenis pasir pasangan yang seharusnya digunakan sesuai persyaratan teknis. Batu yang dipasang berwarna putih dan diduga mengandung banyak unsur kapur, sehingga dikhawatirkan mudah mengalami pelapukan jika terus terkena hujan dan perubahan suhu.
Untuk pekerjaan plesteran permukaan talut, pelaksana menggunakan pasir bertekstur seperti abu. Bahan ini memiliki daya ikat yang lemah terhadap semen, sehingga beberapa bagian plesteran sudah terlihat mengalami keretakan serius hingga pecah seribu. Selain itu, jenis semen yang dipakai adalah Semen Rajawali yang diduga tidak memenuhi standar spesifikasi yang tertulis di dalam dokumen RAB proyek.
Riski, pelaksana lapangan proyek, ketika dikonfirmasi awak media mengakui belum ada ketentuan takaran adukan material yang baku diterapkan di lokasi. “Masalah takaran adukan tidak ada ketentuan,” ujar Riski.
Kurangnya intensitas pengawasan dari tim konsultan pengawas dan Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu diduga menjadi penyebab pihak rekanan dapat mengerjakan sejumlah bagian pekerjaan secara asal‑asalan. Jika penyimpangan material dan teknik adukan dibiarkan, talut penahan tanah berisiko tidak mampu menahan tekanan tanah berpotensi sudah rusak sebelum masa pemeliharaan berakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha menjadwalkan konfirmasi resmi kepada pihak konsultan pengawas dan perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu guna mendapatkan penjelasan terkait temuan‑temuan di lapangan.(Yono).












Komentar